KOTA MADIUN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat komitmen dalam menjaga dan mengelola aset negara. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dalam penanganan persoalan hukum, khususnya terkait aset bermasalah.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut mencakup pendampingan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya dalam pengelolaan aset negara yang dikelola oleh KAI. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian masalah hukum yang selama ini dihadapi oleh perusahaan, terutama terkait status hukum aset.
Vice President Daop 7 Madiun, Suharjono, menyebutkan bahwa hingga saat ini terdapat sekitar 200 aset di wilayah Kabupaten Madiun yang masih bermasalah. Masalah tersebut antara lain mencakup belum diperpanjangnya kontrak pemanfaatan oleh pihak ketiga serta belum jelasnya status kepemilikan.
“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya yang diperlukan. Ini sangat penting untuk memastikan bahwa aset negara tetap terlindungi secara sah, baik secara hukum maupun administrasi,” jelas Suharjono.
Baca Juga : Amankan Sekitar 200 Aset Bermasalah, Daop 7 Gandeng Kejari Tangani Masalah Hukum
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum yang diperlukan. Ia menilai pengelolaan dan pengamanan aset negara harus menjadi prioritas bersama, termasuk oleh badan usaha milik negara seperti PT KAI.
“Kami mendukung upaya mitigasi terhadap potensi risiko permasalahan hukum yang bisa timbul dalam tata kelola perusahaan dan aset negara. Kolaborasi ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola yang akuntabel,” ujarnya.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan proses penertiban dan perlindungan aset negara yang dikelola PT KAI Daop 7 Madiun dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Editor : JTV Madiun