LUMAJANG - Imbas penurunan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa 2026, pemerintah Lumajang mengajak pemdes lebih bekerja keras meningkatkan penghasilan asli desa melalui Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes 2026 menjadi tantangan baru bagi pemerintah desa agar melakukan penyesuaian .
Pemerintah Lumajang melalui dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, meminta kepada aparat desa untuk kembali menyesuaikan program. Serta memaksimalkan pendapatan asli desa melalui optimaliasasi Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes. Hal itu imbas pengurangan dana desa dan alokasi dana desa 2026.
Adapun tahun 2026, dua sumber keuangan itu mengecil. Lantaran berkurangnya dana transfer pemerintah pusat ke daerah sehingga berdampak pengurangan alokasi dana desa yang bersumber dari APBD.
Selain itu adanya Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih atau KDMP, juga berdampak pada fokus penyerapan Dana Desa atau DD. Kini dana desa yang diperuntukkan untuk program desa mulai ketahanan pangan, desa digital, padat karya dan program lainnya telah berkurang drastis.
Baca Juga : OTT Wali Kota Madiun: Saat Proyek CSR Jadi 'Bom Waktu' Korupsi di Akhir Jabatan
Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, menyebut tahun 2026 alokasi dana desa yang bersumber dari APBD, kini berkisar 100 miliar 500 juta lebih. Padahal tahun 2025 kemarin, ADD itu berjumlah 118 miliar 161 juta lebih. Kini masing-masing desa di Lumajang yang berjumlah 198, akan mendapatkan sebanyak 300 sampai 600 juta. Padahal tahun 2025 kemarin, masing- masing desa bisa mendapatkan 500 sampai 700 juta.
Sementara itu untuk Dana Desa atau DD 2026 yang bersumber langsung dari pemerintah pusat, diluar keperuntukan Koperasi Merah Putih, kini hanya 70 miliar 130 juta lebih. Sehingga masing-masing desa mendapatkan 300 sampai 400 juta. Padahal tahun 2025 lalu, sebelum ada kebijakan Koperasi Merah Putih, dana desa di Lumajang menyentuh angka 219 miliar. Masing-masing desa bisa mendapatkan satu miliar lebih.
“Jadi langkah yang harus kita lakukan, sebenarnya ini adalah bentuk ujian, bentuk ujian yang dimana harus kita buktikan bersama. Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa itu sudah harus mulai mencari pendapatan asli masing-masing. Desa harus mulai menggiatkan Bumdesnya, untuk bisa mendapat pendapatan dari usaha Bumdes. Kita harus membuktikan bahwa kita bisa mandiri dari sumber-sumber dana yang bisa kita peroleh selain dari transfer daerah maupun transfer pusat.” tegas Bayu Ruswantoro, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Baca Juga : DPRD Ngawi Tetapkan 9 Peraturan Daerah
Sementara itu terdapat pengecualian di Lumajang, untuk alokasi dana desa akan ada suntikan dana tambahan dari program prioritas Bupati. Yaitu adanya Dana Dusun dimana-dimana masing-masing dusun akan mendapatkan 50 juta. (Yona Salma)
Editor : M Fakhrurrozi



















