PACITAN - Kondisi keuangan pemerintah daerah di Indonesia tengah menghadapi tekanan efisiensi. Meski secara nasional kas pemerintah daerah masih menyimpan dana dalam jumlah besar, kapasitas fiskal antardaerah tidak merata, terutama setelah adanya penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD).
Kebijakan penyesuaian TKD menjadi perhatian karena dapat mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah. Dalam beberapa tahun terakhir, alokasi transfer ke daerah terus mengalami penurunan. Mengacu pada data Kementerian Keuangan, transfer ke daerah pada 2024 tercatat sebesar Rp863,54 triliun. Angka tersebut turun menjadi Rp849,04 triliun pada 2025.
Penurunan lebih besar terjadi pada 2026, ketika alokasi TKD menjadi sekitar Rp696,9 triliun. Angka tersebut menjadi salah satu penurunan terbesar dalam periode pelaksanaan desentralisasi fiskal. Sementara itu, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, alokasi TKD diproyeksikan sebesar Rp735 triliun.
Kondisi ini menjadi perhatian bagi daerah yang struktur pendapatannya masih sangat bergantung pada transfer pemerintah pusat, termasuk Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Berdasarkan APBD Kabupaten Pacitan tahun anggaran 2026 sebelum perubahan, pendapatan daerah ditetapkan sekitar Rp1,531 triliun. Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya berada di kisaran Rp256 miliar, sedangkan pendapatan transfer mencapai sekitar Rp1,275 triliun.
Baca Juga : Alarm Fiskal Pacitan, Seberapa Kuat Hadapi TKD yang Berpotensi Menyusut?
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar pendapatan Pacitan masih berasal dari transfer pemerintah pusat. Di sisi lain, kebutuhan belanja daerah juga cukup besar. Dalam APBD awal 2026, belanja daerah ditetapkan sekitar Rp1,541 triliun.
Tekanan fiskal terlihat dalam perubahan APBD 2026. Pendapatan daerah meningkat menjadi sekitar Rp1,581 triliun. Namun, belanja daerah juga meningkat hingga sekitar Rp1,638 triliun. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus semakin cermat dalam menentukan prioritas penggunaan anggaran. Ruang fiskal yang tersedia harus dibagi untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, sekaligus program peningkatan ekonomi masyarakat.
Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah kemampuan daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Dengan PAD yang masih jauh lebih kecil dibandingkan pendapatan transfer, kemandirian fiskal Pacitan menjadi tantangan tersendiri ketika kebijakan transfer dari pemerintah pusat mengalami perubahan.
Baca Juga : Razia Gabungan di Rutan Pacitan, Petugas Sita Sejumlah Barang Terlarang
Penguatan PAD tidak selalu harus dilakukan dengan meningkatkan beban masyarakat. Pemerintah daerah dapat mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi, memperbaiki sistem pemungutan, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengembangkan sektor ekonomi yang memiliki potensi menghasilkan pendapatan daerah.
Pacitan memiliki sejumlah sektor yang dapat dikembangkan, mulai dari pariwisata, perdagangan, jasa hingga berbagai potensi ekonomi lokal. Namun, peningkatan PAD juga perlu dilakukan secara terukur agar tidak justru membebani aktivitas ekonomi masyarakat dan pelaku usaha.
Kondisi finansial daerah tidak cukup hanya dilihat dari besarnya saldo kas pemerintah. Kemampuan keuangan daerah harus dilihat secara menyeluruh, mulai dari kapasitas pendapatan, kewajiban belanja, kebutuhan pembangunan hingga efektivitas realisasi anggaran.
Baca Juga : Kejari Pacitan Tetapkan Dua Tersangka Kredit Fiktif PNM Mekaar, Kerugian Capai Rp681 Juta
Bagi Pacitan, meningkatnya belanja daerah perlu diimbangi dengan kemampuan pendapatan dan pengelolaan anggaran yang terukur. Ketika transfer pemerintah pusat mengalami penyesuaian, pemerintah daerah dituntut memiliki strategi agar pelayanan publik dan pembangunan tetap berjalan tanpa menciptakan tekanan fiskal di kemudian hari.
Karena itu, kondisi keuangan daerah saat ini menjadi alarm untuk memperkuat efisiensi sekaligus meningkatkan kemandirian fiskal. Setiap rupiah APBD dituntut memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat. Belanja yang tidak mendesak perlu dikendalikan, sementara anggaran yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, pembangunan produktif, dan penguatan ekonomi masyarakat perlu menjadi perhatian.
Bagi Pacitan, tantangan ke depan bukan hanya menjaga APBD tetap berjalan, tetapi juga memperbesar kemampuan daerah menghasilkan pendapatan sendiri. Sebab, semakin kuat PAD dan semakin efektif belanja daerah, semakin besar ruang fiskal yang dimiliki pemerintah daerah untuk menjalankan pembangunan tanpa terlalu bergantung pada perubahan kebijakan transfer dari pemerintah pusat. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan



















