SURABAYA - Massa Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) kembali menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya pada Kamis (24/9/2026) siang. Aksi jilid dua ini dilakukan untuk menagih keberanian penyidik dalam mengusut dugaan anggaran siluman senilai Rp 85,2 miliar di Kabupaten Pamekasan, serta indikasi pengendapan APBD ke dalam bentuk deposito perbankan.
Korlap Aksi, Musfik menyampaikan bahwa sejak 9 September lalu, laporan pengaduan masyarakat yang telah diserahkan Jaka Jatim belum ada indikasi pemanggilan resmi maupun pemeriksaan riil dari penyidik Kejati Jatim. Padahal telah terhitung 15 hari pasca pengaduan. Pihaknya mendesak penyidik segera menetapkan tersangka yang terlibat.
"Ketika dua alat bukti baik formil dan materiil telah diserahkan kepada penyidik maka segera tetapkan tersangka," teriak Musfik saat aksi.
Berdasarkan hasil investigasi dokumen APBD Pamekasan Tahun Anggaran 2025, Jaka Jatim menemukan kejanggalan sebesar Rp 85,2 miliar yang tersebar pada beberapa pos anggaran belanja barang dan jasa, belanja hibah, serta elanja modal.
Anggaran fantastis tersebut diduga kuat dialokasikan untuk program fiktif yang hanya berbekal formalitas pertanggungjawaban administratif. Jaka Jatim turut menduga adanya konspirasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pamekasan.
Tak hanya anggaran 2025, serapan APBD Pamekasan 2026 yang baru mencapai 42,98 persen hingga September 2026 juga tak luput dari sorotan. Lambatnya daya serap anggaran diduga kuat disengaja demi mengendapkan dana daerah dalam bentuk deposito di bank konvensional. Langkah ini dinilai bertujuan mengeruk keuntungan bunga secara tidak transparan.
Selain persoalan APBD, Jaka Jatim juga menyerahkan materi tambahan berupa indikasi praktik jual-beli jabatan strategis di lingkungan Pemkab Pamekasan kepada pihak Kejati Jatim.
Pria yang akrab disapa Musfiq In The Genk itu menegaskan bahwa kelompoknya tidak akan tinggal diam dan bakal mengawal penanganan kasus ini secara berkala.
"Jika Kejati Jatim tidak segera menindaklanjuti laporan ini secara serius, maka kami akan kembali menggelar aksi demonstrasi dengan jumlah massa yang lebih besar," pungkasnya
Sementara disisi lain, Pemerintah Kabupaten Pamekasan memandang bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan Jaka Jatim merupakan hal yang sah-sah saja dan dilindungi oleh undang-undang. Pihaknya menghormati penyampaiam aspirasi di muka umum sepanjang dilakukan dengan tertib, damai, dan sesuai aturan yang berlaku.
"Menyampaikan pendapat dilindungi undang-undang. Setiap orang boleh menduga-duga tidak dilarang juga," jawab singkat Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan, Taufikurrachman saat dikonfirmasi via whatsapp. (Zi/MH)
Editor : JTV Madura



















