SURABAYA - Advokat Hendrianto Udjari alias Moses Henry mengaku akan kooperatif dalam menghadapi tudingan penggelapan yang dilaporkan Metty Oesman, mantan kliennya di Polda Jatim pada 20 Maret 2023 lalu.
"Sebagai warga negara yang taat hukum tentu saya akan kooperatif," katanya kepada wartawan, Selasa 2/05/2023
Menurutnya, tudingan penggelapan tersebut tidaklah benar. Dia menyebut jika uang perdamaian dari perkara utang piutang antara Metty Oesman dengan Dodik Wibowo sebesar Rp.450 juta telah diserahkan.
"Sesuai permintaan dari dia (Metty Oesman) saya transfer ke rekeningnya sebesar 200 juta rupiah. Ini ada bukti transfernya," ungkapnya sambil menunjukkan bukti transfernya.
Baca Juga : Diduga Dibebaskan Polisi, Tersangka Penganiayaan di Sampang Dihajar Warga
Terkait selisih nilai sebesar Rp 250 juta, Moses menyebut jika selisih tersebut merupakan hasil penghitungan dari biaya operasional saat penanganan perkara Metty Oesman dengan Dodik Wibowo, yakni sebesar Rp.150 juta.
"Sedangkan yang 100 juta itu untuk biaya penanganan dua perkara lainnya, perkara dia dengan keponakannya di Manado dan perkara dia dengan mantan menantunya di Polsek Mulyorejo," bebernya.
Meski demikian, Moses Henry mengaku akan mengembalikan dana yang merupakan haknya dalam penanganan perkara tersebut kepada Metty Oesman.
Baca Juga : Geng Motor di Banyuwangi Bacok Pengguna Jalan hingga Luka Parah
"Kalau memang itu diklaim bukan bagian dari hak saya yang telah bekerja, tentu akan saya kembalikan," ujarnya.
Moses pun menghormati upaya hukum yang dilakukan Metty Oesman meski dirinya merasa telah dijatuhkan harkat dan martabatnya sebagai seorang advokat maupun seorang pendeta.
"Tanpa ada bukti dia buruk-burukin saya di TikTok," tandasnya dengan menyebut jika
Baca Juga : Terekam CCTV! Emak-Emak Curi Gelang Emas Rp 15 Juta di Toko Malang
laporan yang dilakukan Metty *balasan atas laporannya yang sebelumnya melaporkan Metty ke Ditkrimsus Polda Jatim atas dugaan UU ITE.
Reporter:Ayul andim
Editor:Vita Ningrum