LUMAJANG - Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa meminta aparat desa untuk kembali menyesuaikan program, serta memaksimalkan Pendapatan Asli Desa melalui optimalisasi Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes. Hal tersebut menyusul adanya pengurangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2026.
Pada tahun 2026, dua sumber keuangan tersebut mengalami penurunan. Hal ini disebabkan berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah, sehingga berdampak pada pengurangan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD.
Selain itu, adanya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau KDMP juga berdampak pada fokus penyerapan Dana Desa. Saat ini, Dana Desa yang sebelumnya diperuntukkan bagi program desa, seperti ketahanan pangan, desa digital, padat karya, dan program lainnya, mengalami pengurangan yang cukup drastis.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyebutkan, pada tahun 2026 Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD berkisar Rp100 miliar 500 juta lebih. Padahal, pada tahun sebelumnya ADD mencapai Rp118 miliar 161 juta lebih. Dengan kondisi tersebut, sebanyak 198 desa di Kabupaten Lumajang masing-masing akan menerima dana sekitar Rp300 juta hingga Rp600 juta. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2025, di mana setiap desa bisa menerima Rp500 juta hingga Rp700 juta.
Sementara itu, Dana Desa tahun 2026 yang bersumber langsung dari pemerintah pusat, di luar peruntukan Koperasi Merah Putih, kini hanya mencapai Rp70 miliar 130 juta lebih. Dengan nominal tersebut, masing-masing desa hanya menerima sekitar Rp300 juta hingga Rp400 juta. Padahal, pada tahun 2025 sebelum adanya kebijakan Koperasi Merah Putih, Dana Desa di Lumajang mencapai Rp219 miliar, sehingga setiap desa bisa memperoleh lebih dari Rp1 miliar.
Meski demikian, terdapat pengecualian di Kabupaten Lumajang untuk Alokasi Dana Desa. Pemerintah daerah berencana memberikan suntikan dana tambahan melalui program prioritas bupati, yakni Dana Dusun. Dalam program ini, setiap dusun akan mendapatkan alokasi dana sebesar Rp50 juta.
Editor : JTV Jember



















