PACITAN - Sidang pembacaan tuntutan Ayu Findhi Antika, terdakwa perkara pembunuhan kopi sianida yang menewaskan remaja di Pacitan beberapa waktu lalu terpaksa ditunda. Penundaan sidang yang seharusnya digelar pada Rabu siang itu, karena pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu Rencana Tuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Agung.
Penasehat hukum terdakwa, Lambang Windhu Prasetyo menilai, dengan penundaan sidang tuntutan terhadap terdakwa karena terdapat suatu keraguan dari JPU. "Ya memang ini hak dari JPU, karena dari JPU sendiri untuk rentut langsung dari Kejaksaan Agung, " katanya.
Jika tidak, pihaknya memprediksi akan ada suatu tuntutan yang berat pada terdakwa, sehingga harus dengan izin dari Kejaksaan Agung. Hal itu, karena sebelumnya terdakwa diterapkan kombinasi alternatif subsidaritas 6 pasal, tentang pembunuhan berencana dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. "Ya kita tunggu saja nanti apa rentut dari Kejaksaan Agung, " tambahnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Endang Suprapti menegaskan, dimana sidang perkara pembunuhan kopi sianida yang menewaskan Muhammad Rizky Saputra tersebut, untuk rencana tuntutannya merupakan kewenangan dari Kejaksaan Agung yang sampai saat ini belum juga turun.
Baca Juga : Sidang Lanjutan Pembunuhan Kopi Sianida Tunggu Rentut Kejaksaan Agung
"Perkara ini untuk rentut dari Kejaksaan Agung dan perintah pimpinan seperti itu, " jelasnya.
Penundaan ini merupakan penundaan kedua kalinya pada sidang pembacaan tuntutan perkara pembunuhan kopi sianida. Setelah pekan lalu akibat Majelis Hakim yang berhalangan hadir, kali ini JPU yang masih menunggu rentut turun.
"Kemungkinan pekan depan untuk rentut sudah turun, dan sidang lanjutan rencananya kembali dilakukan pada 13 Agustus mendatang, " pungkasnya. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan