SURABAYA - Penggerebekan 3 anggota DPRD Kabupaten Malang, Banyuwangi dan Situbondo dari Partai Gerindra yang berpesta sabu di sebuah hotel di Jalan Ketintang, Surabaya, berbuntut panjang. Tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba0 Polrestabes Surabaya tiba-tiba dimutasi ke Polsek jajaran.
Tujuh anggota yang dimutasi yakni Iptu Kevin Asshabul Kahfi, yang sebelumnya menjabat Kanit 1, menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng. Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho, yang sebelumnya menjabat Kasubnit 1 Unit 1, dipindahkan menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya. Selanjutnya, Ipda Andi Kiki, yang sebelumnya menjabat Kasubnit, diangkat menjadi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
Sementara itu, Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso dimutasi ke Polsek Tegalsari. Aipda Rico Pramana dipindahkan ke Polsek Tambaksari, sedangkan Bripka Rangga Pinileh dimutasi ke Polsek Genteng. Mutasi ketujuh polisi ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mutasi mencakup sejumlah perwira pertama hingga bintara.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, membenarkan adanya mutasi di jajaran Polrestabes Surabaya.
“Ya memang benar ada mutasi di jajaran Polrestabes Surabaya, termasuk 7 anggota Satreskoba,” ujarnya.
Hanya saja, Kapolrestabes enggan berbicara banyak terkait alas an mutasi yang menimpa 7 anggota Satreskoba tersebut. Bahkan, Luthfie menyebut bila ketujuh anggotanya tersebut dimutasi akibat melakukan pelanggaran SOP.
“Ada pelanggaran SOP yang dilakukan dan saat ini tengah diperiksa oleh Bid Propam Polda Jatim,” ungkapnya.
Sebelumnya, tiga anggota fraksi Gerindra dari DPRD di Kabupaten Malang, Situbondo dan Banyuwangi, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat berpesta narkoba di salah satu kamar hotel di Surabaya.
Ketiga anggota Gerindra yang terjerat narkoba itu yakni, ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang. Ketiganya ditangkap bersama lima orang lainnya, yakni F, K, N, Ro dan R, saat pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya, Senin, 28 September 2026.
Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu. (*)
Editor : M Fakhrurrozi























