KOTA MALANG - Sebanyak 54 warga binaan beragama Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang merayakan Natal dengan mendapat keringanan hukuman. Remisi khusus Natal diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas (Kalapas) Malang, Teguh Pamuji, dalam kebaktian di Gereja Pembaharuan Lapas pada Kamis (25/12) pagi, dan disaksikan oleh pejabat Ditjenpas.
Dalam rinciannya, sebanyak 2 orang mendapat remisi 2 bulan, 3 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, 41 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 8 orang mendapat remisi 15 hari.

Kalapas Teguh Pamuji menegaskan remisi ini adalah bentuk apresiasi atas upaya perbaikan diri dan perilaku baik selama masa hukuman. "Remisi khusus ini diharapkan dapat memberikan semangat baru. Ini adalah pengakuan atas kerja keras mereka untuk berubah selama di sini," ujar Teguh dalam sambutannya.
Baca Juga : Kado Kemerdekaan: 23 Napi Lapas Malang Raih Kebebasan Penuh
Ia berharap pemberian ini dapat menjadi motivasi kuat. "Saya berharap ini tidak dilihat hanya sebagai pengurangan angka di surat, tapi sebagai angin segar untuk memulai babak baru yang lebih baik," tambahnya.

Lebih lanjut, Kalapas mengimbau agar remisi tidak hanya dimaknai sebagai hadiah, tetapi juga sebagai dorongan spiritual. "Momen Natal ini harus menjadi cambuk untuk introspeksi dan lebih mendekatkan diri pada Tuhan. Jadikan ini titik balik," pesannya.
Baca Juga : Remisi Khusus Hari Raya di Berikan Kepada 496 Warga Binaan Lapas Banyuwangi
Dengan program seperti ini, Lapas Malang berharap dapat terus mendorong pembinaan karakter warga binaan agar mereka dapat berintegrasi kembali dengan baik di masyarakat usai menjalani masa pidana.(Ams)
Editor : JTV Malang



















