Pemerintah Australia memberikan kesempatan bagi WNI untuk bekerja di negara mereka dengan visa Work Holiday Visa atau WHV. WHV merupakan visa yang bisa diperoleh oleh warga asing yang ingin bekerja di Australia. Namun, visa ini hanya bertahan selama 3 tahun dengan pembaharuan dalam 1 tahun sekali.
Kesempatan untuk mendapatkan visa ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun yang lalu. Sudah banyak warga Indonesia yang bekerja memanfaatkan visa tersebut. Pekerjaan yang ditawarkan bukanlah pekerjaan kantoran, melainkan pekerjaan lapangan seperti petik buah, factory, hingga pabrik kapas. Walaupun begitu peminat WHV semakin tahun semakin meningkat dengan alasan kerja seadanya tapi gaji luar biasa.
Untuk mendapatkan visa ini perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting terutama sertifikat bahasa inggris dan bank reference yang menyatakan bahwa kita memiliki uang mengendap sebanyak AUD 50000 atau setara dengan Rp50 juta rupiah.
Persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan visa WHV selain bank reference dan sertifikat bahasa adalah minimal sedang berada di semester 5 di perkuliahan atau sudah lulus S1, passport, pas photo dan lain-lain.
Baca Juga : Daftar Negara dengan Tingkat Kesejahteraan Tinggi, Terbuka untuk Imigran
Banyak dari masyarakat yang sudah menyiapkan dokumen mereka dari jauh-jauh hari, sehingga mereka tidak merasa dikejar deadline ketika akan menyambut perang memperebutkan visa. Sesuai dengan pengumuman yang dibuat oleh DITJEN Imigrasi Indonesia, WHV akan dibuka 1 batch saja sekitar bulan Oktober dengan kuota 5000 penerima. (Anggi)
Editor : M Fakhrurrozi