MOJOKERTO - Kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di area parkir luar PT Indoword, Kawasan Ngoro Industri Persada (NIP), Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, akhirnya terungkap. Anggota reskrim Polsek Ngoro berhasil menangkap dua pelaku, pada Rabu (7/10/2026) dini hari.
Kedua pelaku yakni RK (36), warga Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, dan MA (21), warga Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Kapolsek Ngoro, Kompol Heru Purwandi mengatakan, pengungkapan kasus bermula ketika anggota Reskrim melaksanakan kring serse di sepanjang jalur Ngoro-Jolotundo sekitar pukul 00.30 WIB. Saat melintas di sekitar Alfamidi, Dusun Ngetrep, Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, polisi mendapati seorang pria mencurigakan.
"Pria tersebut duduk di atas sepeda motor Honda PCX tanpa nomor polisi di area parkir toko. Anggota kemudian mendatangi dan melakukan interogasi terhadap orang tersebut yang diketahui berinisial MA. Saat MA sedang diperiksa, seorang pria lainnya yang diketahui berinisial RK tiba-tiba melarikan diri," ungkapnya, Kamis (8/10/2026).
RK melarikan diri dengan cara melompati tembok pembatas toko di sebelah timur. Petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan RK di samping toko. Polisi juga menemukan sejumlah benda yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian sepeda motor.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ujung kunci obeng ketok, kunci busi yang telah dimodifikasi, kunci Y, magnet lock yang dimodifikasi, anak kunci palsu merek Honda, serta besi pemukul atau knuckle. Keduanya beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Ngoro.
"Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengakui sebelumnya telah melakukan pencurian sepeda motor Honda CRF di parkiran luar PT Indoword. Kasus tersebut terjadi pada Selasa (19/5/2026) lalu. Saat itu, korban Agus Salim, warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo," katanya.
Korban berangkat bekerja sekitar pukul 07.00 WIB. Karena area parkir dalam perusahaan penuh, korban memarkir sepeda motor Honda CRF nopol W 4249 NHD warna putih di area parkir luar PT Indoword. Namun, ketika pulang kerja sekitar pukul 19.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi.
"Korban kemudian melapor kepada petugas keamanan perusahaan. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat sepeda motor tersebut dibawa oleh seseorang yang saat itu mengenakan jaket atau hoodie hitam serta masker hitam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp34 juta," jelasnya.
Korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Ngoro untuk ditindaklanjuti. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. Di antaranya satu unit Honda PCX nopol W 3387 NGQ yang digunakan MA, beberapa alat yang diduga untuk membobol kunci sepeda motor, helm, masker, pakaian, serta tiga unit handphone.
"Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Ngoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















