MADIUN - Sebanyak 45 warga binaan dari sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Jawa Timur dipindahkan ke Pulau Nusakambangan. Dari jumlah tersebut, tiga warga binaan berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun yang masuk dalam kategori berisiko tinggi (high risk).
Lapas Kelas I Surabaya menjadi titik kumpul sebelum pelaksanaan pemindahan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, khususnya dalam penanganan warga binaan yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Pemindahan ini menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian keamanan, sekaligus meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Penempatan warga binaan di Nusakambangan dilaksanakan dengan mempertimbangkan tingkat risiko serta kebutuhan pengamanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas I Madiun Fajar Nur Cahyono menyampaikan bahwa pemindahan tiga warga binaan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajaran pemasyarakatan dalam memperkuat keamanan dan ketertiban.
“Pemindahan warga binaan berisiko tinggi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem pengamanan dan menjaga stabilitas keamanan di lingkungan pemasyarakatan. Kami mendukung penuh kebijakan ini sebagai upaya pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban, sekaligus memastikan pelaksanaan tugas pemasyarakatan berjalan secara optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Fajar.
Lebih lanjut, Kalapas menegaskan bahwa jajaran Lapas Kelas I Madiun akan terus meningkatkan kewaspadaan, memperketat pengawasan, serta memperkuat koordinasi antarpetugas guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban tetap terjaga.
Melalui langkah tersebut, Lapas Kelas I Madiun menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan penguatan keamanan pemasyarakatan serta mewujudkan lingkungan lapas yang aman, tertib, dan kondusif
Editor : JTV Madiun



















