SURABAYA - Unit resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap tiga dari lima komplotan bandit yang menyamar sebagai polisi. Ketiga tersangka berinisial S (40), MR (35) dan M (28), ketiganya warga Surabaya.
Modus yang dilakukan tersangka dengan menuduh korban berjudi online. Korban dari komplotan ini adalah MI, warga Surabaya.
Aksi pemerasan ini berawal dari korban MI yang mengendarai motor di kawasan Jalan Kalianak Surabaya, tiba-tiba dihentikan oleh para tersangka. Mereka mengaku sebagai anggota polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Korban dituduh melakukan judi online dan ponsel dirampas dengan alasan memeriksa.
Tak hanya merampas ponsel seharga tiga juta rupiah, korban juga diancam akan ditangkap jika tak memberi uang tebusan sebesar dua juta rupiah.
Baca Juga : 3 Polisi Gadungan Modus Tuduh Korban Berjudi Berhasil Ditangkap
“Para tersangka ini beraksi dengan mencari sasaran di dalam kota. Dan modus aksi kejahatan mereka telah dilakukan sebanyak lima kali,” jelas kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina.
dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana, empat unit ponsel milik korban dan sebuah borgol yang digunakan untuk menakuti korbannya.
karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan atau pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman paling lama 13 tahun penjara. Polisi juga tengah memburu dua orang anggota komplotan yang berhasil kabur.(Juli Susanto)
Editor : Y. Windarto