SURABAYA - Sedikitnya 23 orang demonstran ditangkap aparat kepolisian dalam aksi menolak Undang-Undang TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (24/3/2025). Seluruh demonstran saat ini diamankan di Polrestabes Surabaya. Hingga pukul 22.00 WIB, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan penangkapan tersebut. Para demonstran yang diamankan juga belum dapat ditemui oleh pihak keluarga maupun kuasa hukum.
Perwakilan dari KontraS dan LBH Surabaya telah berupaya untuk mendampingi para demonstran yang ditangkap. Mereka sedang mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai situasi dan kondisi para demonstran. Kepala Advokasi LBH Surabaya, Habibus Sholikhin mengaku mendapat 23 laporan terkait penangkapan demonstran. Mereka rata-rata mahasiswa dari sejumlah kampus di Surabaya.
"Jumlah teman-teman yang ditangkap ada 23 orang. Namun jumlahnya bisa berbeda. Mungkin teman-teman Kontras juga punya catatan. Mereka rata-rata mahasiswa dari berbagai kampus di Surabaya, seperti Unair, Untag, dan UMS," jelas Habibus Solikhin.
LBH bersama KontraS kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan berkoordinasi dengan penyidik Polrestabes Surabaya.
"Kami datang untuk memberikan bantuan hukum kepada kawan-kawan demonstran yang ditangkap pada saat aksi tolak UU TNI. Namun sampai saat ini kami belum mendapat akses untuk bertemu dengan mereka," ujar Habib. Menurut Habib, sesuai Undang-undang Bantuan Hukum mereka berhak mendapatkan bantuan hukum, karena itu ia berharap penyidik fair.
Sebelumnya, aksi demonstrasi massa menolak UU TNI di depan Gedung Negara Grahadi berlangsung ricuh. Massa aksi terlibat bentrok dengan aparat kepolisian yang berjaga. Aksi demonstrasi ini merupakan bentuk penolakan terhadap pengesahan UU TNI yang dinilai kontroversial. Para demonstran menuntut agar UU tersebut dicabut karena dianggap mengancam demokrasi dan melemahkan supremasi sipil.
Editor : A. Ramadhan