PONOROGO - Sebanyak 1.779 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo mendapat perpanjangan kontrak kerja selama satu tahun. Perpanjangan ini memasuki periode kedua dengan masa perjanjian berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data, dan Sistem Informasi ASN BKPSDM Ponorogo, Ahmad Zamroni, menjelaskan bahwa perpanjangan kontrak tersebut diberikan kepada 1.779 PPPK paruh waktu untuk periode kerja berikutnya.
Dalam proses perpanjangan kali ini, BKPSDM Ponorogo menggunakan tanda tangan elektronik. Penggunaan sistem tersebut bertujuan mempercepat proses administrasi perpanjangan perjanjian kerja.
Dengan perpanjangan ini, masa kerja para PPPK paruh waktu tersebut berlanjut hingga 30 September 2027 sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja yang baru.
Editor : JTV Madiun























