PROBOLINGGO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras (miras) ilegal di Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Jumat malam (9/10/2026). Dalam razia tersebut, petugas menyita puluhan botol miras berbagai merek yang diduga sengaja disembunyikan untuk menghindari pemeriksaan.
Operasi ini dilakukan setelah Satpol PP menerima aduan dari masyarakat dan tokoh agama yang resah terhadap peredaran miras. Selain berisiko bagi kesehatan, peredaran minuman keras juga dinilai berpotensi memicu gangguan ketertiban umum hingga tindak kriminalitas.
Dalam razia tersebut, petugas mendapati dugaan praktik penjualan miras yang disamarkan melalui toko, warung, hingga rumah tinggal. Botol-botol miras ditemukan tersimpan di dalam kamar dan di sela-sela minuman kemasan lainnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti untuk dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Probolinggo.
Baca Juga : Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp1,25 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Banyuwang
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami, mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan miras ilegal. Lokasi tersebut menjadi sasaran pengawasan dan penindakan petugas.
“Kami sudah mengantongi beberapa titik yang dijadikan tempat penjualan miras. Penindakan akan terus dilakukan untuk menekan peredarannya,” ujar Taufik.
Menurutnya, penjualan miras yang disamarkan melalui toko, warung, maupun rumah tinggal menjadi tantangan tersendiri bagi petugas. Karena itu, Satpol PP melakukan pemeriksaan langsung untuk menemukan barang bukti yang diduga sengaja disembunyikan.
Lebih dari 1.500 Botol Miras Disita
Taufik mengungkapkan, sepanjang Januari hingga Oktober 2026, Satpol PP Kabupaten Probolinggo telah menyita lebih dari 1.500 botol miras berbagai merek dari sejumlah lokasi.
“Selama tahun 2026, sudah lebih dari 1.500 botol miras berbagai merek yang berhasil kami amankan,” ungkapnya.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi hasil operasi dan penindakan yang dilakukan Satpol PP di sejumlah titik di Kabupaten Probolinggo. Petugas akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah peredaran miras ilegal kembali meluas.
Puluhan botol miras hasil razia terbaru juga akan digabungkan dengan barang bukti hasil penindakan sebelumnya. Seluruh barang bukti tersebut direncanakan dimusnahkan pada awal Desember 2026.
Penjual Terancam Sidang Tipiring
Selain menyita barang bukti, Satpol PP juga akan memproses para penjual yang terjaring razia sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka dijadwalkan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Taufik menegaskan, penindakan tersebut merupakan upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus menindaklanjuti keresahan masyarakat dan tokoh agama.
“Kami berharap melalui razia dan penindakan ini, peredaran miras ilegal bisa ditekan dan masyarakat merasa lebih aman,” tegasnya.
Satpol PP Kabupaten Probolinggo mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penjualan miras ilegal di lingkungan masing-masing. Informasi dari masyarakat diharapkan membantu petugas dalam menentukan lokasi sasaran pengawasan berikutnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















