MALANG - Penyidik Polresta Malang Kota resmi melimpahkan 12 tersangka kasus kericuhan unjuk rasa yang terjadi pada 30 Agustus 2025 lalu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (6/11/2025).
Pelimpahan tahap pertama ini menandai babak baru dalam proses hukum kasus unjuk rasa yang berujung ricuh di pusat Kota Malang. Proses pelimpahan dilakukan secara bertahap karena masih ada tujuh tersangka lain yang berkasnya belum lengkap.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara dan barang bukti dari penyidik Polresta Malang Kota.
“Kejaksaan Negeri Kota Malang telah menerima kasus dan barang bukti yang kaitannya dengan penanganan perkara yang dilakukan oleh Polres Kota Malang. Kasus ini terkait kegiatan unjuk rasa yang bersifat anarkis yang terjadi pada 30 Agustus 2025. Polres Kota Malang menyerahkan 12 tersangka, dan selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum, para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Baca Juga : Walikota Malang Gandeng Kejaksaan Usung Keadilan Restoratif, Hukum Bukan Lagi Soal Penjara
Adapun 12 tersangka yang diserahkan ke kejaksaan antara lain Rizal Efendi, M. Ilham, Bagus Ahardian, M. Sabil, Awani, Yuga Ananda, Bagas Reza, Dadan Zaki, Fardan Abi, Frendra, Amdan Suseno, dan Pratama Putra Akbar.
Sementara itu, tujuh tersangka lainnya masih menunggu proses penyelesaian berkas oleh penyidik sebelum dilakukan pelimpahan ke kejaksaan.
Agung menambahkan, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal berlapis, antara lain Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, serta Pasal 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman terhadap pejabat yang sedang bertugas.
Dengan dilimpahkannya 12 tersangka ini, pihak kejaksaan memastikan proses hukum terhadap kasus kericuhan Malang akan terus berlanjut sesuai prosedur yang berlaku. (Fadillah Putri)
Editor : M Fakhrurrozi



















