Menu
Pencarian


Waspada UMKM! Pelanggan di Surabaya Palsukan Bukti Transfer Pakai AI Gemini hingga Kuras Rp31 Juta

Billy Reksodikromo - Minggu, 28 Juni 2026 17:15
Waspada UMKM! Pelanggan di Surabaya Palsukan Bukti Transfer Pakai AI Gemini hingga Kuras Rp31 Juta
Pemilik Toko Marros Utama memperlihatkan riwayat transaksi yang menjadi bukti dalam kasus dugaan penipuan menggunakan bukti transfer fiktif berbasis AI.

SURABAYA - Kasus penggelapan dana bermodus bukti transfer fiktif yang menimpa Toko Marros Utama di Jalan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, akhirnya memasuki babak baru yang mengejutkan.

Melalui forum mediasi formal yang digelar pada Kamis (25/6/2026), terungkap pelaku tidak hanya sekadar melakukan manipulasi gambar, melainkan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence).

Di hadapan keluarga korban dan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, pelaku yang merupakan pelanggan setia berinisial MM akhirnya mengakui secara terbuka bahwa ia memalsukan puluhan bukti transaksi menggunakan aplikasi AI Gemini.

Teknologi tersebut digunakannya untuk membuat replika tangkapan layar (screenshot) transfer bank yang terlihat sangat autentik, sehingga berhasil mengelabui pemilik toko secara berkala sejak Mei 2026 dan menguras dana hingga Rp31.429.200.

Baca Juga :   Karya Kreatif Mataraman X Digimafest 2026, Sinergi dan Inovasi Digital untuk Akselerasi Ekonomi yang Berkelanjutan

"Pelanggan toko saya ini biasa belanja setahun lebih, biasa belanja habis satu juta sampai tiga juta untuk pembayaran tunai. Jika kurang, dia transfer," ungkap pemilik Toko Marros Utama, Purnomo, mengenang bagaimana relasi kepercayaan yang panjang tersebut dieksploitasi oleh pelaku.

"Mulai bulan Mei sering belanja dan pakai pembayaran sebagian transfer. Saya hanya dikasih bukti transfer ke WhatsApp saya, saya cek masuk. Karena sering belanja dengan pembayaran transfer, ya saya percaya walau hanya dikasih bukti transfer saja," imbuhnya.

Aksi kejahatan berbasis AI ini mulai terbongkar ketika Purnomo menyadari adanya kejanggalan pada data tanggal dalam bukti digital yang dikirimkan lewat WhatsApp.

Baca Juga :   KUR BRI Tembus Rp84,36 Triliun, Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Kerakyatan

Kecurigaan itu mendorongnya untuk melakukan pencocokan langsung dengan mutasi riwayat di aplikasi mobile banking miliknya. Setelah dicek, ia menemukan hingga 23 transaksi fiktif.

"Tadi malam saya dikasih bukti pembayaran, kok saya curiga karena nominalnya sama tapi bulannya beda. Seharusnya bulan Juni kok bulan Mei. Dia bilang sudah saya transfer, om. Saya cek di M-Banking kok tidak masuk. Saya bilang MM, akhirnya sama MM dikasih tunai," jelas Purnomo.

Mediasi yang berjalan dengan pengawalan dari pengurus RT tersebut menghasilkan kesepakatan hukum yang mengikat. Kedua belah pihak resmi menandatangani surat perjanjian tertulis di atas materai yang memuat sanksi eksekusi yang tegas.

Baca Juga :   PDIP Jatim Dorong Penguatan UMKM Lewat Rangkaian Bulan Bung Karno

Pelaku diberikan tenggat waktu selama seminggu untuk mengembalikan seluruh kerugian tersebut. Jika MM ingkar janji, pihak keluarga korban memiliki hak penuh untuk menyita aset berupa sepeda motor miliknya sebagai jaminan pengganti atau langsung melimpahkan kasus ini ke ranah hukum kepolisian.

Dampak dari penggelapan ini dirasakan langsung anak kandung Purnomo, Ali Azhar Damarrosydi. Mahasiswa yang baru saja menorehkan prestasi internasional sebagai peraih nominasi kategori fotografi di Jaipur International Film Festival (JIFF) 2026 ini mengaku dana akademiknya sempat terhambat akibat perbuatan pelaku.

"Hal ini ada dampaknya bagi saya, karena kehilangan uang segitu banyaknya. Yang seharusnya dibuat bayar UKT untuk kuliah saya malah jadi ketunda, akibat dari kejadian ini," kata Ali Azhar Damarrosydi.

Baca Juga :   Berkembang Bersama Holding Ultra Mikro, Ekonomi Keluarga di Semarang Ini Makin Kuat Melalui Usaha Sembako

Sebagai representasi keluarga, Ali menegaskan bahwa poin-poin dalam surat perjanjian yang dibuat saat mediasi bersama Ketua RT menjadi dasar hukum yang kuat bagi keluarganya untuk mengambil tindakan lanjutan jika pelaku mencoba melarikan diri.

"Rencana nanti malam kita diskusi dengan pelaku buat penyelesaian bagaimana. Kalau tidak ada uang, kita sita motornya, atau kita laporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan dana," tutur Ali lagi.

Fenomena ini menjadi peringatan keras bagi ekosistem UMKM di Surabaya mengenai pergeseran modus penipuan yang kini memanfaatkan perangkat AI generatif.

Baca Juga :   Angkat Kakao Khas Lampung, Zdrink Sukses Kembangkan Minuman Cokelat Instan via LinkUMKM

Keterlibatan perangkat RT dan pembuatan komitmen tertulis di atas materai dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian penyelesaian, sekaligus menjadi edukasi penting agar para pedagang selalu melakukan validasi saldo secara real-time tanpa bersandar pada bukti gambar digital semata. 

Editor : Khasan Rochmad






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.