NASIONAL - Unggahan bernada memamerkan (flexing) harta dan status dari seorang aktivis sekaligus penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS memicu polemik luas. Konten yang menampilkan dokumen kewarganegaraan asing dan paspor Inggris anaknya, disertai pernyataan, “Cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan,” menuai kecaman keras dari berbagai kalangan.
Unggahan tersebut secara resmi menunjukkan status warga negara asing (WNA) anak dari pasangan penerima beasiswa negara tersebut. Warganet menilai pernyataan DS tidak mencerminkan sikap nasionalisme, terlebih mengingat ia dan suaminya menempuh pendidikan luar negeri menggunakan dana pajak rakyat Indonesia.
Kewajiban Pengabdian dan Sorotan Terhadap Suami
Kritik publik semakin menguat saat diketahui bahwa suami DS, berinisial AP, juga merupakan awardee LPDP. Sebagai penerima beasiswa, keduanya memiliki kewajiban moral dan hukum untuk kembali serta berkontribusi bagi pembangunan Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Baca Juga : Kuliah Sambil Kerja, Kenapa Tidak? Fleksibilitas Belajar di Universitas Terbuka
Sesuai ketentuan LPDP, setiap penerima beasiswa wajib melaksanakan masa kontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2n+1). Data tahun 2023 mencatat terdapat sekitar 400 alumni LPDP yang belum kembali ke tanah air. Meski diwajibkan mengganti seluruh biaya pendidikan jika melanggar, langkah tersebut dinilai tetap merugikan tujuan awal program dalam membangun sumber daya manusia (SDM) dalam negeri.
Dugaan Pelanggaran Kontribusi AP
Meski DS telah menghapus unggahan dan meminta maaf, warganet terus menelusuri rekam jejak pasangan ini. Berdasarkan penelusuran pada akun LinkedIn, AP diketahui lulus S3 pada 2022, namun diduga langsung berkarier di luar negeri sebagai Postdoctoral Researcher di University of Exeter dan berlanjut sebagai Senior Research Consultant di University of Plymouth sejak Januari 2025 hingga sekarang.
Baca Juga : Viral Unggahan Flexing Paspor Inggris Anak Awardee LPDP, Publik Kecam Sikap Tak Nasionalis
Hal ini memicu kemarahan publik yang menganggap AP tidak menjalankan kewajiban pengabdian. Berbagai komentar pedas bermunculan, bahkan menyebut pasangan tersebut sebagai “kacang lupa kulit.”
Respons Resmi LPDP
Menanggapi viralnya kasus ini, pihak LPDP menyatakan penyesalan dan langsung mengambil langkah tegas berupa klarifikasi terhadap AP.
Baca Juga : Dead Poets Society: Pesan Kebebasan Berpikir yang Tak Lekang oleh Waktu
“LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. Kami tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan sanksi berupa pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti kewajiban berkontribusi belum dipenuhi,” tulis LPDP dalam pernyataan resmi di Instagram, Sabtu (21/2/2026).
Di sisi lain, LPDP menjelaskan bahwa DS sendiri telah menyelesaikan studi S2 pada 2017 dan dinyatakan telah menuntaskan masa pengabdiannya sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan DS.
Sentimen Publik dan Akuntabilitas Negara
Baca Juga : Menunggu Realisasi Komitmen Presiden Meningkatkan Kualitas Pendidikan
Diskusi publik berkembang pada pemahaman filosofi beasiswa LPDP sebagai investasi SDM negara. Banyak warganet yang menyayangkan jika uang pajak masyarakat digunakan untuk menyekolahkan orang yang pada akhirnya enggan membangun negeri.
“Kuliah dibiayai negara penuh, sudah bernasib baik tapi meludahi yang membiayai, itu tidak beradab,” tulis salah satu akun di media sosial.
Polemik ini tidak hanya menyentuh aspek administratif beasiswa, tetapi juga sensitivitas nasionalisme dan tanggung jawab moral. Kasus ini diprediksi akan terus bergulir seiring tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas para alumni beasiswa negara. (Mamluatus Salimah)
Editor : Iwan Iwe



















