KOTA MALANG - Portal jtv – Pemerintah Kota Malang bergerak cepat setelah video dugaan kekerasan terhadap siswa SMP Negeri 18 Malang viral di media sosial. Kepala sekolah yang diduga melakukan intimidasi dan tindakan fisik terhadap siswa dipastikan dicopot dari jabatannya.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Malang, Dandung Julharjanto, menyampaikan permohonan maaf kepada siswa dan orang tua. Ia menegaskan, sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman, bukan ruang terjadinya intimidasi maupun kekerasan.
“Atas nama Pemerintah Kota Malang, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang terjadi di SMP Negeri 18 ini,” kata Dandung.
Baca Juga : Tak Pakai Baju Lurik, Siswa SMPN 18 Malang Diduga Dipukul Kepsek
Dandung menyebut tindakan kepala sekolah tersebut merupakan persoalan serius yang harus ditindak. Pemkot memastikan proses pemberhentian dilakukan, sekaligus menyiapkan pengganti agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu.
Dugaan kekerasan itu disebut bermula dari persoalan seragam. Siswa diduga tidak mengenakan pakaian yang telah ditentukan pada hari Kamis. Namun, persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi tindakan yang dinilai tidak patut, termasuk intimidasi secara verbal dan fisik.
Temuan sementara Pemkot juga mengindikasikan persoalan tersebut bukan sekadar kejadian yang berdiri sendiri. Dinas Pendidikan mengumpulkan keterangan dari guru dan siswa setelah video tersebut viral.
Baca Juga : IPHI KOTA MALANG KEMBALI AKTIF, DORONG KONSOLIDASI DAN PROGRAM KEMASLAHATAN UMAT
Dari keterangan yang dihimpun, sedikitnya terdapat siswa yang mengaku mengalami langsung tindakan tersebut. Sejumlah siswa lainnya disebut menyaksikan kejadian, sementara sebagian mengetahui melalui cerita teman.
Yang lebih mengejutkan, sejumlah guru juga mengungkap adanya dugaan tindakan intimidasi sebelumnya. Namun, mereka disebut memilih tidak melapor karena takut mendapat tekanan atau ancaman.
Baca Juga : OJK, BI, dan LPS Perkuat Literasi Keuangan 2.000 Mahasiswa UIN Malang
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, suwarjana menegaskan kondisi tersebut menjadi evaluasi serius bagi jajarannya.
“Kalau memang ada pelanggaran yang dilakukan oleh siapa pun, jangan sampai terjadi seperti itu lagi. Pelanggaran bisa verbal, bisa secara fisik,” tegasnya.
Dinas Pendidikan juga akan mengevaluasi pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan penanganan siswa di sekolah tersebut. Termasuk mekanisme penegakan tata tertib agar aturan sekolah tidak diterapkan dengan cara yang justru menimbulkan tekanan terhadap siswa.
Baca Juga : PKKMB UWG Malang 2026, 1.200 Lebih Mahasiswa Baru Disiapkan Jadi Generasi Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
Pemkot Malang juga akan memberikan pendampingan kepada siswa yang terdampak. Dinas Pendidikan akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memastikan kondisi siswa dan mencegah dampak psikologis berkepanjangan.
Sementara mengenai kemungkinan laporan polisi dari orang tua siswa, Pj Sekda menegaskan Pemkot tidak akan menghalangi langkah hukum yang ditempuh keluarga.
“Kalau memang ada yang mau melaporkan, kalau memang di situ dianggap ada tindak pidananya, silakan. Kita tidak bisa menghalangi,” ujarnya.
Baca Juga : UB Wujudkan Mahasiswa Tangguh Melalui Beasiswa Dana Abadi
Pemkot kini menunggu proses pemeriksaan dan penerapan sanksi sesuai ketentuan. Selain pencopotan kepala sekolah, sanksi lain masih terbuka apabila ditemukan pelanggaran tambahan dalam pemeriksaan.
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan terhadap mekanisme pengawasan di lingkungan sekolah. Pemkot Malang menegaskan, tidak boleh ada lagi siswa maupun guru yang takut melaporkan dugaan kekerasan atau intimidasi di lingkungan pendidikan. (Ali)
Editor : JTV Malang



















