SURABAYA - Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya sukses menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Overlapping Kewenangan Penyidikan dalam RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan serta Implikasinya terhadap Sistem Peradilan Pidana", pada Kamis (27/2/2025).
Diskusi ini dibuka langsung oleh Rektor Universitas Bhayangkara Surabaya, Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Anton Setiadji, S.H., M.H. Hadir sebagai narasumber dalam acara ini, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S. (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Brawijaya), Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Administrasi Universitas Airlangga), Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum. (Guru Besar Ilmu Kepolisian Universitas Bhayangkara Surabaya), serta Pitra Romadoni Nasution, S.H., M.H. (Praktisi Hukum). Selain itu, diskusi ini dipandu oleh Dr. Prawitra Thalib, S.H., M.H., selaku pakar hukum kepolisian dari Universitas Airlangga.
Acara yang diikuti oleh berbagai perguruan tinggi, khususnya fakultas hukum se-Jawa Timur ini, membahas mengenai potensi tumpang tindihnya kewenangan dalam sistem peradilan pidana terpadu, khususnya terkait upaya kejaksaan untuk menyatukan kewenangan penyelidikan dan penyidikan.
Dalam diskusi tersebut, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S. menekankan pentingnya pemisahan kewenangan antar lembaga penegak hukum.
Baca Juga : Ubhara Surabaya Gelar Wisuda, Momentum Kontribusi untuk Bangsa
"Jika satu kewenangan dimiliki lebih dari satu lembaga, akan terjadi tumpang tindih yang menciderai kepastian hukum. RUU juga harus berlandaskan asas pembentukan peraturan perundang-undangan dalam UU No. 12 Tahun 2011," jelasnya.
Senada dengan hal tersebut, Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H. juga menyoroti bahwa penyelidikan dan penyidikan merupakan kewenangan atributif kepolisian.
"Kewenangan ini tidak boleh direduksi oleh lembaga lain, termasuk kejaksaan, karena dapat merusak asas kepastian hukum," tegasnya.
Baca Juga : Tingkatkan Partisipasi Gen Z, Ubhara Surabaya dan Diskominfo Jatim Gelar Seminar Literasi Demokrasi Digital
Melengkapi pandangan sebelumnya, dari perspektif hukum kepolisian, Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum. menjelaskan bahwa kepolisian memiliki peran ganda, yaitu sebagai pelindung masyarakat dan penegak hukum.
"Banyak pihak ingin mengurangi kewenangan kepolisian karena citranya menurun, tapi polisi tak perlu risau. Jalankan saja tugas dengan baik, maka citra akan pulih dengan sendirinya," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam tindak pidana umum, kewenangan penyelidikan dan penyidikan sepenuhnya berada di tangan kepolisian, sedangkan dalam tindak pidana khusus, kewenangan tersebut dapat diberikan kepada lembaga lain. Namun, kejaksaan tidak boleh mengambil alih kewenangan kepolisian dalam kasus pidana umum.
Baca Juga : Ubhara Surabaya Ajak Gen Z Lebih Peduli Pilkada 2024
Dalam pandangannya sebagai praktisi hukum, Pitra Romadhoni Nasution, S.H., M.H. mengkritisi aturan yang mewajibkan izin Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum terhadap kejaksaan.
"Kejaksaan tidak boleh mengintervensi proses hukum yang dilakukan oleh penegak hukum lain, khususnya kepolisian, bahkan jika menyangkut institusi kejaksaan sendiri," ujarnya.
Dalam sesi tanya jawab, para peserta sepakat bahwa kewenangan penyidikan tidak boleh dialihkan dari kepolisian. Selain itu, Prof. Nyoman juga menegaskan pentingnya menjaga kewenangan ini agar tidak terjadi tumpang tindih yang berpotensi melemahkan sistem peradilan pidana.
Baca Juga : Marak Pencurian Motor, Tim Dosen Ubhara Surabaya Ciptakan Sikemo
"Jangan sampai ada tumpang tindih kewenangan yang nantinya akan berpotensi untuk merusak sistem peradilan pidana. Penyidikan dan penyelidikan harus tetap berada di lembaga yang tepat, yaitu kepolisian," tutup Prof. Nyoman.
Diharapkan pembentuk undang-undang di DPR mempertimbangkan ulang perubahan dalam RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan agar tidak menimbulkan polemik lebih lanjut. (*)
Editor : Iwan Iwe