PONOROGO - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican di Kecamatan Jenangan, Ponorogo, akan segera dihentikan operasinya pada 7 November 2025 mendatang. Keputusan ini diambil setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan sanksi kepada Pemerintah Kabupaten Ponorogo karena sistem pengelolaan sampah di lokasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan standar lingkungan.
TPA Mrican yang telah beroperasi lebih dari dua dekade masih menggunakan sistem open dumping, yakni metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengelolaan yang memadai. Sistem ini dianggap berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan sampah yang ramah lingkungan sebagaimana diatur dalam regulasi KLHK.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Ponorogo kini tengah menyiapkan rencana relokasi TPA Mrican ke lokasi baru yang berjarak beberapa kilometer dari titik saat ini. Proses perencanaan dan pembangunan sedang dilakukan agar pengelolaan sampah ke depan bisa lebih modern dan sesuai standar nasional.
Kepala Dinas PUPKP Ponorogo, Jamus Kunto, menyampaikan bahwa TPA baru ditargetkan dapat beroperasi pada tahun 2026 mendatang. Ia berharap, relokasi tersebut tidak hanya menjadi solusi bagi permasalahan lingkungan, tetapi juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam memilah dan mengelola sampah sejak dari sumbernya.
Baca Juga : 6.919 Keluarga di Kabupaten Ponorogo Terima Kartu Sejahtera
“Harapan kami, TPA baru nanti dapat mengurangi dampak lingkungan sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kebersihan dan keberlanjutan lingkungan di Ponorogo,” ujar Jamus.
Dengan penutupan TPA Mrican, Pemkab Ponorogo berkomitmen untuk melakukan transformasi pengelolaan sampah menuju sistem yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.(milan)
Editor : JTV Madiun