MOJOKERTO - Sidang kasus penggelapan Rp12 Miliar di CV Mekar Makmur Abadi (MMA) dengan terdakwa Herman Budiyono, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jumat (6/12/2024).
Sidang yang digelar di ruang Cakra ini mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau replik atas pembelaan terdakwa dan kuasa hukum.
Usai mendengarkan jawaban JPU, kuasa hukum terdakwa Michael SH, MH, CLA, CTL, CCL menyatakan menolak replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai mendengarkan jawaban JPU, Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja menunda persidangan dua minggu kedepan, dengan agenda duplik atau mendengarkan jawaban kuasa hukum terdakwa atas jawaban JPU.
Baca Juga : Terdakwa Herman Budiyono Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Putusan Aneh
Seusai persidangan, Michael mengungkapkan replik yang disampaikan JPU hanya mengulang saat membacakan tuntutan.
"Artinya dari awal JPU tidak sanggup membuktikan terhadap dakwaan terkait nilai kerugian rill dan konkrit maupun terdakwa," ungkapnya seusai persidangan.
Menurutnya, tindak pidana tersebut harus dilihat nilai konkritnya. Jika dalam CV tidak ada kerugian maka dimana perbuatan tindak pidananya.
Baca Juga : Tolak Replik JPU, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Penggelapan Rp12 Miliar Dibebaskan
"Dalam perkara ini, JPU menilai perpindahan uang dari rekening CV MMA ke rekening terdakwa dianggap sebagai tindak pidana. Padahal JPU sendiri tidak bisa membuktikan adakah kerugian akibat perpindahan uang tersebut maupun hak mana yang dimaksudkan JPU yang dikuasai terdakwa? Kan JPU sendiri tidak dapat membuktikannya," terangnya.
Selain itu, lanjut Michael, Jaksa tidak pernah mengurai saksi fakta jika perkara ini tidak ada penyimpangan terhadap uang, tidak dipakai untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga : Anak Kandung Teguh Kinarto Ungkap Terdakwa Dwi Shanti Gelapkan Uang Perusahaan Rp 900 Juta
"Semua murni untuk usaha dan perpindahan uang itu pesan dan amanah dari Pak Bambang (Direktur CV MMA yang merupakan ayah terdakwa dan pelapor)," katanya.
Sehingga jika para pelapor berebut terhadap kepemilikan CV MMA menurutnya harusnya melakukan gugatan secara perdata bukan laporan pidana. Pihaknya menegaskan bukti berupa flashdisk yang disampaikan Penasihat Hukum jelas ada bukti ada oknum pengacara yang mengarahkan saksi pada kasus yang menjerat terdakwa sebelumnya.
"Uraian Surat dakwaan, tuntutan maupun replik JPU yang tidak berdasar hukum, tidak sesuai fakta hukum persidangan, tidak dapat dibuktikan sebagaimana dalam Pasal 66 KUHP terkait beban pembuktian sepenuhnya kewajiban JPU. Sehingga kami tolak, kami tetap pada pledoi kami. Kami meminta Majelis Hakim pada putusan membebaskan terdakwa, jangan takut ada intimidasi apapun. Kami juga akan ke Kejaksaan Agung untuk membuat laporan untuk klasifikasi atas perkara ini," urainya.
Menurutnya perkara tersebut tidak layak disidangkan dalam perkara pidana karena murni merupakan perkara perdata. Karena sengketa terhadap hak dan kepemilikan belum diuji sama sekali. CV MMA juga punya terdakwa karena terdakwa juga memiliki modal di CV MMA. Menurutnya perkara tersebut tidak masuk dalam Pasal 372 dan 374 KUHP.
"Karena unsur pertama itu 372 karena 374 KUHP itu pemberatan. Bahkan yang dituntut JPU adalah 374, tidak masuk unsurnya, karena antara korban dan pelaku tidak ada hubungan pekerjaan secara langsung. Bagaimana bisa melaporkan dalam dasar akta, akta itu sifatnya hanya perjanjian. Jika perjanjian tidak terpenuhi, gugat saja bukan dilaporkan. Kami juga sebagai aparat penegak hukum miris karena kasus ini penuh kriminalisasi," tuturnya.
Michael berharap Majelis Hakim membebaskan terdakwa Herman Budiyono yang didakwa menggelapkan Rp12 Miliar di CV MMA. (*)
Editor : M Fakhrurrozi