SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur dan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I (Kanwil DJBC) Surabaya kembali melakukan operasi gabungan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal. Operasi berlangsung selama 4 hari mulai Selasa (30/7) hingga Jumat (2/8/2024).
Hasilnya, petugas gabungan ini berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal ke Jawa Barat. Sebanyak 31 (Tiga Puluh Satu) Koli jenis SKM berbagai merk tanpa dilekati pita cukai berhasil diamankan dari Ekspedisi KIB Cepat Kalimas, Jl. Kalimas Barat No. 27, Pabean Cantikan Surabaya.
Dari hasil operasi gabungan tim mengamankan 672 ribu batang rokok ilegal. Potensi kerugian Negara dari kegiatan ini Rp 643.251.840 dengan nilai barang Rp 927.360.000.
Dalam pemeriksaan, rokok ilegal ini berasal dari Pamekasan Madura. Rencananya, rokok ilegal ini hendak dikirim ke Purwakarta dan Cikampek, Jawa Barat.
Baca Juga : Sosialisasi di Pacitan, Pemprov Jatim Ajak Masyarakat Ikut Awasi Peredaran Rokok Ilegal
Keberhasilan menghentikan pengiriman ini berkat informasi dari masyarakat bila ada pengiriman paket rokok ilegal melalui jasa Ekspedisi di Jalan Kalimas Barat Surabaya.
Berdasarkan informasi tersebut Tim 2 Kanwil DJBC Jawa Timur I dan Tim 2 Satpol PP Provinsi Jawa Timur segera meluncur ke lokasi untuk melakukan pengawasan dan pengamatan.
Sebelumnya Tim juga melakukan operasi pasar dan sosialisasi peredaran rokok ilegal pada penjual rokok di Toko Babur Rizqi Jl. K.H Mohamad Kholil No. 108 Bangkalan, warung warung di sekitaran Stadion Bangkalan dan Pasar Bangkalan Jl. Halim Perdana Kusuma Kabupaten Bangkalan serta Pasar Sidoharjo Kabupaten Lamongan.
Baca Juga : Beacukai Banyuwangi Musnakan Setengah Juta Batang Rokok dan 3 Ribu Liter Minuman Keras
Operasi gabungan ini dilakukan sebagai langkah untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Jawa Timur.(*)
Editor : M Fakhrurrozi