SIDOARJO - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi perizinan tambang dan geologi air tanah di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (14/10/2026).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Aris Mukiyono, mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur; Dinawati, mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah; serta Hermawan, seorang analis kebijakan. Dalam dakwaan jaksa, ketiganya diduga menerima uang dari praktik pungutan liar dalam proses pengurusan perizinan tambang dan air tanah.
Aris Mukiyono didakwa menerima uang sekitar Rp4,9 miliar dari pengurusan perizinan tambang. Sementara itu, Dinawati didakwa menerima uang sebesar Rp317 juta terkait perizinan air tanah, sedangkan Hermawan didakwa menerima uang sebesar Rp230 juta.
Praktik pungutan liar tersebut diduga berlangsung pada 2024 hingga 2026. Sejumlah perusahaan yang mengurus perizinan tambang dan air tanah disebut dimintai uang melalui Oni Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Tambang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya, Iwan Nuzuhardi, menyampaikan bahwa para terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal dalam peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal yang disebutkan dalam dakwaan antara lain Pasal 12 huruf E, Pasal 12 huruf B, serta Pasal 606 ayat 2, dengan ancaman hukuman sebagaimana disampaikan dalam persidangan.
Usai pembacaan dakwaan, para terdakwa melalui tim kuasa hukum menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa. Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Tim kuasa hukum Aris Mukiyono, Andre Kurniawan, menyatakan persidangan selanjutnya akan berfokus pada proses pembuktian. Jaksa Penuntut Umum disebut berencana menghadirkan sedikitnya 200 saksi untuk mengungkap perkara tersebut.
Dalam kasus ini, awalnya terdapat empat terdakwa. Namun, Oni Setiawan yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Tambang meninggal dunia saat berada di dalam penjara sebelum sempat menjalani persidangan. (*)
Editor : Ferry Maulina























