GRESIK - Ryan Febrianto, terdakwa kasus korupsi dana hibah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terjadi di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindustrian, Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik tahun 2022, mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 860 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Senin (9/9/2024). Uang tersebut diserahkan melalui pengacaranya kepada Kejaksaan Negeri Gresik sebagai upaya untuk memitigasi hukuman yang mungkin diterimanya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pindak Korupsi Surabaya, Ryan, yang merupakan seorang pengusaha kontraktor penyedia barang, terlihat cemas akan tuntutan tinggi dari jaksa penuntut. Dengan pengembalian uang tersebut, Rizal Hariadi, pengacara Ryan, berharap Majelis Hakim akan mempertimbangkan pengurangan hukuman saat pembacaan vonis nanti.
Dalam jumpa pers, Senin (9/9/2024) di Kejaksaan Negeri Gresik, Kepala Kejari Gresik, Nana Riana mengatakan "Menerima uang titipan kerugian negara secara tunai, dari perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pokir Diskoperindag Kabupaten Gresik tahun anggaran 2022 senilai 860 juta, dari terdakwa Ryan Febrianto, penyedia CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi."
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, mengonfirmasi bahwa uang hasil pengembalian tersebut akan dimasukkan ke kas negara. Kasus korupsi dana hibah UMKM Diskoperindag Gresik melibatkan total kerugian sebesar Rp 19 miliar yang seharusnya digunakan untuk ratusan UMKM. Namun, dana tersebut diduga diselewengkan oleh empat orang tersangka.
Baca Juga : Motif Perdagangan Bayi Terungkap, Pelaku Tergiur Untung Rp 3 Juta
Selain Ryan Febrianto, tersangka lain dalam kasus ini termasuk Malahatul Pardah, mantan Kadis Diskoperindag, yang kini telah ditahan dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Sementara itu, Fransiska DAP dan Joko Pristiwanyo, dua ASN di lingkungan Diskoperindag, masih menunggu hasil audit tambahan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk tersangka lain sudah dalam tahap proses persidangan. Saat ini, pihak penyidik dari Pidsus (pidana khusus) masih menunggu hasil audit tambahan kerugian negara, jadi tinggal menunggu release saja” kata Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda.
Sementara itu, Rizal Hariyadi selaku Kuasa Hukum Ryan Febrianto mengatakan "Semoga pengembalian dana yang dilakukan ini, bisa menjadi pertimbangan bagi kejaksaan dan majelis hakim dalam memberi hukuman kepada klien kami."
Baca Juga : Nelayan di Lamongan Ditangkap, Simpan 65,46 Gram Sabu di Kamar
Pengembalian uang oleh Ryan diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam proses hukum yang transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Editor : Iwan Iwe