PACITAN - Sidang lanjutan kasus dugaan ancaman bom ke anggota polisi di Pacitan dengan terdakwa Ahmad Junedi dan Adi Sahputra kembali digelar di Pengadilan Negeri Pacitan, Kamis (7/8/2025). Agenda sidang kali ini adalah penyampaian pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam pledoinya, kuasa hukum terdakwa, Imam Bajuri, menilai tuntutan jaksa terlalu berat dan tidak mempertimbangkan situasi yang melatarbelakangi kejadian. Ia menjelaskan bahwa ancaman yang disampaikan terdakwa bermula dari kemarahan atas kasus kecelakaan rekannya yang membawa bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Pacitan, yang dinilai dipersulit penanganannya oleh aparat kepolisian.
“Terdakwa saat itu hanya ingin membantu menyelesaikan kasus kecelakaan, bahkan sudah beritikad baik untuk mengganti kerusakan senilai Rp10 juta. Tapi batal dilakukan karena merasa prosesnya dipersulit,” jelas Imam Bajuri.
Terkait ancaman akan “menggorok” atau “meledakkan bom” kepada polisi, menurut kuasa hukum, itu merupakan luapan emosi spontan dari terdakwa yang sudah tersulut kemarahan. Sementara itu, temuan senjata tajam dan senjata rakitan berupa soft gun di dalam mobil terdakwa disebut sebagai alat perlindungan diri, bukan untuk melakukan tindak kriminal.
Baca Juga : Kolaborasi Museum SBY*ANI dan Dian Solar Hadirkan PLTS Ramah Lingkungan
Sebelumnya, jaksa menuntut Ahmad Junedi dan Adi Sahputra dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Keduanya dijerat dengan Pasal 212 juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Diketahui, salah satu dari dua terdakwa merupakan narapidana kasus terorisme.
Adapun sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik atau tanggapan dari jaksa penuntut umum atas pledoi yang disampaikan oleh terdakwa. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan