PACITAN - Isak tangis keluarga mengiringi pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pacitan terhadap Ayuk Findi Antika, terdakwa pembunuhan kopi sianida yang menewaskan Muhammad Rizqhi Saputra remaja asal Kecamatan Sudimoro, Pacitan.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Erwin Ardian menyatakan, bahwa terdakwa Ayuk Findi Antika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan alternatif pertama primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Ayuk Findi Antika selama18 tahun, " terang Hakim Ketua dalam pembacaan putusan (10/09/24) pagi.
Atas putusan hakim tersebut, kedua belah pihak yakni JPU dan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sehingga putusan hakim tersebut belum berkekuatan hukum tetap. "Kita diberi tenggat waktu 7 hari untuk pikir-pikir, nanti kita juga akan berkomunikasi dengan pihak keluarga terdakwa apakah mau banding atau tidak, " kata Penasehat Hukum terdakwa Lambang Windu Prasetyo.
Baca Juga : DPRD Pacitan Angkat Bicara Soal Gugatan Dana BOSDa
Sementara pasca pembacaan vonis hakim pihak keluarga korban menyampaikan, bahwa keluarga menghormati segala bentuk keputusan Majelis Hakim. Sambil menitikan air mata, Sukatmini ibu korban mengatakan, meski berat hati akan tetapi pihak keluarga berusaha untuk ikhlas menerima. "Mungkin sebagai manusia biasa belum bisa menerima putusan ini, dan apapun itu tidak akan mengembalikan Rizqhi, " jelasnya.
Kesedihan keluarga korban ini pun semakin berlarut, pasalnya mereka tak menduga putra semata wayangnya itu harus merenggang nyawa ditangan tetangganya sendiri. Korban meninggal dunia usai meminum kopi buatan sang ayah.
Setelah ditelusuri, ternyata kopi tersebut telah dicampur racun sianida oleh Ayuk yang merupakan tetangganya. Terdakwa nekat melakukan perbuatan kejam itu untuk mengalihkan kasus pencurian uang dan ATM yang dilakukan oleh terdakwa dirumah korban satu hari sebelum peristiwa pembunuhan tersebut.
Baca Juga : Fakta : Mediasi Gugatan Bupati Pacitan Ditunda Atas Permintaan Penggugat
"Sakit hati saya ke Ayuk tidak akan sembuh, bahkan jika Ayuk dihukum mati pun tidak akan pernah bisa mengembalikan anak saya, " pungkasnya. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan