SURABAYA - Pernikahan anak di bawah umur menjadi sebuah fenomena yang Pemprov Jatim terus berupaya menurunkan angkanya, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur ( DP3AK ) Jatim terus melakukan sosialisasi pencegahan agar masyarakat meningkatkan pengawasan pada anak dan mewujudkan wajib belajar 12 tahun.
Kepala Dinas DP3AK Jatim Restu Novi Widiani menyampaikan, Undang - Undang perkawinan mengatur usia minimal anak menikah 19 tahun bukan 16 tahun dan pemprov jatim terus mengalakkan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya terkait aturan tersebut, tapi juga berbagai dampak pernikahan dini.
"Pernikahan dini bisa menimbulkan berbagai persoalan seperti permasalahan sosial dan kesehatan pada ibu, yang bisa mengakibatkan lahirnya bayi stunting, ditambah dengan ketahanan keluarga karena emosional yang masih labil dan berbagai persoalan lainnya yang bisa timbul karena anak menikah dini," ungkapnya.
"selain itu pengadilan tinggi agama juga sudah berupaya untuk tidak serta merta mudah mengeluarkan dispensasi kawin anak di bawah umur," imbuhnya.
Baca Juga : Gubernur Khofifah Lepas 4.008 Peserta Mudik Gratis Pemprov Jatim 2025
Angka permohonan dispensasi nikah (diska) di Provinsi Jawa Timur pada tahun 2020 sebesar 17.214 kasus, pada 2021 angka Diska menjadi 17.151 kasus dan 2022 mengalami penurunan menjadi 15.212 kasus. dan ada tiga daerah dengan kasus pengajuan diska tertinggi yaitu Pengadilan Agama Jember sebesar 1.388 putusan kasus, Pengadilan Agama Malang sebesar 1.384 putusan kasus dan Pengadilan Agama Kraksaan 1.141 putusan kasus.
Novi menuturkan, Diska (dispensasi pernikahan) merupakan persoalan yang membutuhkan sinergi berbagai pihak untuk bisa menekan angka diska, untuk itu DP3AK menyiapkan program sinergi dengan berbagai OPD terkait diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Pengadilan Tinggi Agama dan Kemenag serta MUI.
"DP3AK juga bekerja sama dengan 43 organisasi perempuan, sekaligus pemerintah kabupaten/kota untuk semua bergerak merumuskan serta meningkatkan upaya sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan pada anak dan mewujudkan wajib belajar 12 tahun," tuturnya.
Baca Juga : Dorong Daya Beli Masyarakat, Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah di Sidoarjo
Novi meminta setiap keluarga benar-benar meningkatkan pengawasan pada anak-anaknya untuk tidak sampai melakukan Diska (Dispensasi Kawin Anak) dan menunda pernikahan anak sampai sesuai Undang - Undang pernikahan, Dengan begitu anak menjadi generasi penerus bangsa yang sehat dan hebat.
Reporter: Dewi Imroatin
Editor:Vita Ningrum