BOJONEGORO - Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, memanggil 5 saksi dalam dugaan pelanggaran administratif dan etik yang dilakukan oleh KPU Bojonegoro dalam debat publik perdana pilkada setempat, Kamis (24/10/2024) siang.
Klarifikasi ini dilakukan menindaklanjuti laporan dari tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro nomor urut 1, Teguh Haryono dan Farida Hidayati.
Pada hari selasa 22 Oktober 2024, tim pemenangan paslon nomor urut 1 Teguh-Farida, melaporkan KPU Bojonegoro ke Bawaslu perihal pelanggaran administrasi dan dan etik dalam pelaksanaan debat publik pertama. 5 orang terdiri dari 4 saksi serta 1 pelapor, datang secara bersamaan memenuhi panggilan dari Bawaslu Bojonegoro.
Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadiwijoyo membenarkan, jika pihaknya telah melakukan memanggil terhadap 4 orang saksi dan 1 pelapor paslon 01.
Baca Juga : Kang Irwan Solidkan Kader Menangkan Khofifah-Emil, Lindra-Joko, dan Wahono-Nurul
“Ke 5 orang dipanggil untuk memberikan keterangan terkait laporan yang sebelumnya diajukan oleh tim pemenangan paslon 01 Teguh Haryono dan Farida Hidayati,” jelasnya kepada JTV, Jumat (25/10/2024).
Disinggung apa saja yang di klarifikasi kepada 5 orang tersebut, Handoko mengatakan jika yang ditanyakan lebih spesifik seputar kronologi selama pelaksanaan debat, dan mengklarifikasi terkait laporan pelanggaran administratif dan etik, yang sebelumnya ditunjukan pada terlapor KPU Bojonegoro. (edo)
Editor : JTV Bojonegoro