JAKARTA - Suyudi Ario Seto memiliki pengalaman panjang di bidang reserse dan kriminal.Suyudi merupakan lulusan Akpol 1994. Pada awal perjalanan kariernya, ia banyak bertugas di lingkungan Polda Metro Jaya dan menduduki sejumlah posisi di bidang reserse.
Pengalaman tersebut kemudian berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi setelah Suyudi dipercaya mengisi sejumlah jabatan strategis di Bareskrim Polri.
Karier Suyudi di wilayah hukum Polda Metro Jaya juga terus berkembang. Pada 2023, ia dipercaya menduduki posisi Wakapolda Metro Jaya.
Setahun berselang, Suyudi mendapat promosi sebagai Kapolda Banten.
Baca Juga : Suyudi Ario Seto dari Dunia Reserse, Pimpin BNN Hingga Jadi Orang Nomor Satu di Polri
Pengalaman di bidang kepolisian tersebut kemudian membawanya ke lembaga negara di luar struktur kewilayahan Polri.
Suyudi Dilantik sebagai Kepala BNN
Pada 25 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kepala BNN.
Baca Juga : Karier Febrie Andriansyah Tamat, Kejaksaan dan Kepolisian Kian Erat
Suyudi menggantikan Komjen Pol. Marthinus Hukom yang sebelumnya memimpin lembaga tersebut. Pengangkatannya sebagai Kepala BNN ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 118/TPA Tahun 2025.
Posisi tersebut membuat Suyudi memiliki pengalaman dalam memimpin lembaga yang memiliki mandat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Setelah sekitar satu tahun menjabat sebagai Kepala BNN, nama Suyudi kembali mencuat dalam bursa pimpinan tertinggi Polri.
Baca Juga : Kapolri Apresiasi Pelayanan KAI Daop 8 Surabaya Jelang Mudik Lebaran 2026
Suyudi Ario Seto Menuju Pucuk Pimpinan Polri
Presiden kemudian mengajukan Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri kepada DPR melalui Surpres.
DPR melalui Komisi III selanjutnya melakukan uji kelayakan dan kepatutan sebelum memberikan persetujuan dalam rapat paripurna.
Baca Juga : Hari Ini Dalam Sejarah: Presiden Jokowi Terima Vaksin COVID-19 Pertama di Indonesia
Dengan disetujuinya Suyudi oleh DPR, proses pergantian Kapolri memasuki tahapan selanjutnya. Persetujuan DPR merupakan bagian dari mekanisme pengangkatan Kapolri, sementara pelantikan sebagai Kapolri merupakan tahapan tersendiri.
Dalam rapat paripurna yang sama, DPR juga menyetujui laporan Komisi III terkait usulan pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
Pergantian kepemimpinan tersebut menandai berakhirnya masa kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo yang dimulai pada 2021 dan membuka babak baru bagi Polri di bawah kepemimpinan Suyudi Ario Seto.
Editor : Guntur Nara



















