SURABAYA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengadakan konferensi pers terkait pencabutan surat pembekuan kepengurusan BEM FISIP UNAIR oleh Prof. Bagong Suyanto selaku Dekan FISIP UNAIR di Gedung A FISIP, Kampus B UNAIR, pada Selasa (29/10/2024) siang.
Konferensi pers ini dihadiri oleh anggota BEM FISIP, perwakilan LBH Surabaya, dan rekan-rekan media. Acara dibuka oleh Tuffahati Ullayyah Bachtiar, Presiden BEM FISIP UNAIR, yang menyatakan bahwa surat pembekuan dicabut sepenuhnya oleh dekanat setelah pertemuan dan diskusi antara Dekanat FISIP UNAIR dan BEM FISIP UNAIR.
Tuffahati menyampaikan apresiasi atas sikap proaktif Dekanat FISIP UNAIR yang bersedia berdialog. Menurutnya, hal ini mencerminkan pernyataan Prof. Bagong Suyanto, bahwa dekanat memandang diri mereka sebagai ‘orang tua’ bagi mahasiswa.
Dalam pernyataannya, Tuffahati menegaskan bahwa aktifnya kembali BEM FISIP UNAIR merupakan kemenangan kecil yang layak dirayakan, simbol perjuangan mahasiswa melawan potensi otoritarianisme. Ia mengingatkan agar mahasiswa tetap waspada, karena rezim otoritarian dapat muncul kapan saja jika mahasiswa lengah.
Baca Juga : Imbas Kritik Pelantikan Prabowo-Gibran Lewat Karangan Bunga, BEM FISIP Unair Dibekukan
"Dicabutnya surat pembekuan BEM FISIP UNAIR adalah bukti bahwa suara mahasiswa tidak bisa dibungkam. Mahasiswa harus terus memperjuangkan kebebasan berpendapat dan tidak perlu takut menyampaikan kritik, karena budaya kritis adalah karakter mahasiswa," tambahnya.
Namun, konferensi pers ini tidak hanya membahas pencabutan surat pembekuan. Tuffahati juga menyoroti ancaman baru terhadap kebebasan berekspresi, yaitu serangan siber yang menyasar akun media sosial BEM FISIP UNAIR, BEM UNAIR, serta akun pribadi fungsionaris BEM FISIP UNAIR. Ia mengungkapkan bahwa dirinya dan anggota BEM FISIP UNAIR mendapat ancaman melalui Instagram, TikTok, dan bahkan email.
Menurut Tuffahati, serangan siber yang dialami BEM FISIP UNAIR adalah bentuk intimidasi untuk membungkam suara kritis mahasiswa. Ia menilai bahwa tindakan tersebut merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan berekspresi dan pelanggaran terhadap kebebasan akademik serta demokrasi.
Baca Juga : Tingkatkan Desa Wisata Sidoharjo dengan Pelatihan Digital Marketing
Tuffahati juga berpesan kepada seluruh mahasiswa agar tidak takut menghadapi intimidasi dan terus menggunakan kreativitas dalam menyampaikan kritik. Ia menegaskan bahwa mahasiswa tidak perlu takut dalam berekspresi dan menyampaikan kritik, sekeras apa pun, kepada pihak yang beroposisi.
"Mari kita bersama-sama melawan upaya pembatasan kebebasan akademik di kampus. Jangan sampai teman-teman merasa takut untuk mengekspresikan kritik atau rasa kekecewaan terhadap kebijakan yang dirasa tidak mewakili nilai-nilai yang kita perjuangkan," tegasnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting akan hak fundamental kebebasan berpendapat. Mahasiswa berhak menyampaikan kritik dan aspirasi secara bertanggung jawab, sementara pihak kampus memiliki kewajiban menciptakan lingkungan akademik yang mendukung pemikiran kritis.
Baca Juga : Manajemen FEB UNAIR Dukung Pengembangan Legen Gresik
Pernyataan BEM FISIP UNAIR ini mendapat dukungan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya. "LBH mendukung penuh BEM FISIP UNAIR dalam menjaga kebebasan berpendapat di kampus," ujar Habibus Shalihin. (*)
Editor : Iwan Iwe