PROBOLINGGO - Petualangan cinta Muhammad Udin Zainal(31), warga Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, harus kandas di jeruji besi Polres Probolinggo Kota.
Bapak satu anak ini, akhirnya digelandang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, PPA Polres Probolinggo Kota, setelah terbukti mencabuli gadis di bawah umur berinisial VN(14) sepupu istrinya. Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama(SMP) ini, ditipu daya dengan janji dibelikan mobil, asal bersedia dipacari tersangka.
Dihadapan Penyidik, tersangka mengaku telah melakukan menggauli VN sebanyak 3 kali di sebuah penginapan. “Selama setahun sudah tiga kali di penginapan,”jelas singkatnya.
Kasus ini terungkap, saat korban tak kunjung pulang selama 3 hari. Menghilangnya korban ini membuat pihak keluarga melakukan pencarian ke sejumlah tempat, baik sekolah hingga teman-teman sekolahnya. Korban akhirnya ditemukan keluarganya tengah berada di SPBU Malasan, Probolinggo.
Baca Juga : Usai Disidang di PN Magetan, Napi Kasus Cabul Anak Kabur
“Sesuai keterangan korban, pihak keluarga akhirnya melapor. Pelaku sudah ditetapkan tersangka,”terang AKP Didik Riyanto, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota.
Sejumlah barang bukti telah diamankan polisi, diantaranya celana dalam korban dan rekam jejak komunikasi ponsel antara korban dengan tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Farid Fahlevi)
Baca Juga : Kabur Usai Disidang, Terpidana Cabul Anak Tiri Ditangkap di Rumah Guru Spiritualnya
Editor : Y. Windarto