MAGETAN - Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Magetan hingga kini belum berubah menjadi PPPK penuh waktu. Pemerintah Kabupaten Magetan masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait perubahan status tersebut.
Kepala BKPSDM Magetan, Masruri, mengatakan kontrak PPPK paruh waktu yang berakhir pada 30 September 2026 telah diperpanjang hingga 30 September 2027. Perpanjangan tersebut dilakukan tanpa mengubah status mereka menjadi PPPK penuh waktu.
Dari sekitar 3.661 PPPK paruh waktu di Kabupaten Magetan, sebanyak 1.109 orang mendapatkan perpanjangan kontrak pada tahap ini. Mayoritas merupakan tenaga teknis, sedangkan 38 orang merupakan tenaga guru.
“Untuk perubahan status menjadi penuh waktu, kami masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Jadi, perpanjangan kontrak ini belum berarti ada perubahan status,” kata Masruri.
Baca Juga : Pemkab Ajukan 11 Formasi CPNS 2026, Mayoritas Dokter Spesialis
Sementara itu, jumlah PPPK penuh waktu di lingkungan Pemkab Magetan saat ini mencapai sekitar 2.300 orang. Untuk keberlanjutan kontrak PPPK paruh waktu setelah September 2027, kebutuhan anggaran telah diusulkan pemerintah daerah, namun masih harus dibahas bersama DPRD.
Dengan demikian, perpanjangan kontrak saat ini hanya memastikan keberlanjutan masa kerja PPPK paruh waktu hingga September 2027. Kepastian perubahan status menjadi PPPK penuh waktu masih menunggu kebijakan dan petunjuk dari pemerintah pusat.
Editor : JTV Madiun



















