LUMAJANG - Polemik sound horeg mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Lumajang. Bersama Forkopimda, Pemkab Lumajang menggelar pertemuan untuk menyikapi berbagai pandangan, termasuk fatwa haram yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
Dalam pertemuan tersebut, aturan teknis mengenai penggunaan sound horeg belum dibahas secara rinci. Hal ini karena Pemkab Lumajang masih menunggu arahan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Diketahui, dalam fatwa haram terkait sound horeg yang dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur, terdapat poin rekomendasi agar Pemerintah Provinsi menginstruksikan pemerintah kabupaten atau kota untuk segera membuat regulasi sesuai kewenangannya masing-masing.
Forkopimda Lumajang dalam musyawarah tersebut menyatakan akan mematuhi fatwa yang dikeluarkan MUI, dan berharap masyarakat juga memahami isi dari setiap poin yang tertulis dalam fatwa tersebut.
Sementara itu, hingga saat ini Pemkab Lumajang tetap memperbolehkan penyelenggaraan sound horeg, selama dalam batas kewajaran dan tidak mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat sekitar.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menyampaikan bahwa pihaknya akan bersikap dan memberikan instruksi resmi setelah mendapat keputusan dari Pemerintah Provinsi.
Ketua MUI Lumajang, Ahmad Hanif, juga berharap masyarakat dapat bijak dalam memahami dan menanggapi isi fatwa, serta tidak memicu konflik sosial terkait hal ini.
Editor : JTV Jember