PROBOLINGGO - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal yang kian meluas, Pemerintah Kabupaten Probolinggo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo terus menggencarkan sosialisasi.
Kali ini, melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian, sosialisasi dilakukan dengan cara unik dan modern—melalui podcast di Radio Bromo FM, Rabu (26/9/2024).
Metode ini diharapkan bisa menjangkau masyarakat secara lebih luas, terutama dalam meningkatkan kesadaran tentang bahaya dan sanksi hukum dari peredaran rokok ilegal.
Sosialisasi gempur rokok ilegal yang digelar di Probolinggo kali ini tidak dilakukan secara tatap muka seperti biasanya, melainkan melalui podcast.
Dalam podcast tersebut, hadir Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosantik) Kabupaten Probolinggo, Ulfi Ningtyas, serta staf pelaksana pemeriksa Bea Cukai KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo, Mohammad Iqbal.
Menurut Kepala Diskominfosantik, Ulfi Ningtyas, sosialisasi melalui podcast merupakan upaya yang lebih fleksibel dan dapat diterima oleh berbagai kalangan masyarakat.
"Tujuannya untuk menghimbau dan mengharap partisipasi masyarakat Probolinggo untuk tidak menjual, membeli, dan mengonsumsi rokok ilegal." ungkapnya.
Selain itu, Ulfi juga menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat terkait apa itu rokok ilegal, hingga dampaknya kepada masyarakat.
"Edukasi ke masyarakat tentang seperti apa itu rokok ilegal." tambahnya.
Melalui media ini, informasi penting terkait ciri-ciri rokok ilegal, seperti harga yang lebih murah, kemasan sederhana, hingga pita cukai palsu atau bekas dapat disampaikan secara jelas dan efektif.
Ulfi juga menambahkan, penggunaan rokok ilegal yang tinggi dengan pajak cukai yang rendah akan menyebabkan penurunan pendapatan negara, sehingga anggaran yang dibutuhkan untuk keperluan masyarakat tidak dapat disalurkan dengan baik.
Sementara itu, Mohammad Iqbal menegaskan bahwa pelaku yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal tidak hanya akan dikenakan sanksi administratif, tetapi juga sanksi pidana yang berat.
"Kita kenakan ultimum remidium dengan sanksi pidana 1-5 tahun atau sanksi administratif dengan membayar 3 kali nilai cukai dari barang yang diedarkan." ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Probolinggo sendiri tahun ini mendapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar 84 miliar rupiah, yang akan dialokasikan untuk berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, dan pemulihan ekonomi.
Langkah tegas memberantas rokok ilegal juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan DBH CHT di masa mendatang, yang kemudian akan bermanfaat untuk pembangunan daerah.
Sosialisasi gempur rokok ilegal melalui podcast ini diharapkan dapat menjadi langkah efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menolak dan melaporkan peredaran rokok ilegal.
Pemerintah Kabupaten Probolinggo terus mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung upaya ini, demi terciptanya lingkungan yang sehat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan DBH CHT yang lebih optimal.(Farid Fahlevi/Selvina Apriyanti)
Editor : M Fakhrurrozi