GRESIK - Penyidik Gakkum Satlantas Polres Gresik akhirnya menetapkan Masrukhin, sopir bus sebagai tersangka. Penetapan sopir berusia 55 tahun itu setelah polisi melakukan sejumlah pemeriksaan dan penyelidikan, termasuk olah TKP dengan menggunakan teknologi Traffic Accident Analysis (TAA).
AKP Derie Fradesca, Kasat Lantas Polres Gresik mengatakan, sopir bus asal Kanigoro, Krian, Sidoarjo itu bersalah atas kecelakaan yang menyebabkan 5 penumpang tewas.
"Setelah melakukan pemeriksaan 7 saksi dan olah TKP dengan teknologi Traffic Accident Analysis, akhirnya kita menetapkan sopir bus sebagai tersangka," kata AKP Derie Fradesca.
Derie menjelaskan, dari hasil pemeriksaan 7 saksi dan hasil olah TKP, sopir bus terbukti tidak konsentrasi saat mengemudi.
Baca Juga : Terios Tabrak 4 Motor di Legundi, Dua Orang Tercebur Sungai, 1 Tewas
Sementara itu, Ipda Tita Puspita, Kanit Gakkum Satlantas Polres Gresik menambahkan, berkas sopir bus akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Segera akan kita limpahkan ke Kejaksaan. Saat ini masih ada penambahan sedikit," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, bus rombongan ziarah wali terlibat kecelakaan maut dengan truk tronton di Jalan Raya Bungah, Desa Kemangi, Gresik, Sabtu (27/1) malam.
Baca Juga : Antar Anak ke Sekolah, Ibu dan Anak Tewas Ditabrak Truk Tangki
Ketika itu, bus usai berziarah dari Makam Sunan Bonang Tuban dan hendak pulang ke Pandaan Pasuruan. Akibat kecelakaan adu banteng ini, 5 orang tewas dan 10 orang mengalami luka-luka.(M. Amin)
Editor : M Fakhrurrozi