SURABAYA - Sidang dugaan persekusi dengan terdakwa Ivan Sugiamto kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (5/3/2025) siang.
Sidang kali ini menghadirkan saksi dari pihak SMA Kristen Gloria Dua Surabaya, termasuk dua orang guru, untuk memberikan keterangan terkait insiden yang melibatkan Ivan. Dalam persidangan yang berlangsung, kedua guru, yaitu Defrianus Gulo (Wakil Kepala Sekolah) dan Lasarus (guru dari korban perundungan, siswa berinisial E), mengungkapkan bahwa mereka mengetahui kejadian ketika Ivan bersama rombongannya datang ke lingkungan sekolah bersama korban dan kedua orang tua korban.
Ketika itu, Ivan tampak dalam keadaan emosi dan mencari kepala sekolah untuk meminta mediasi terkait masalah yang terjadi. Selain meminta maaf kepada korban dengan cara bersujud, Ivan juga menginstruksikan anaknya, E-L, untuk memukul D-L, teman korban, di lingkungan sekolah.
Salah satu kejadian yang menghebohkan terjadi ketika Ivan mencoba mencegah guru yang berusaha menghentikannya. Ivan dilaporkan menarik ID card guru tersebut dan bahkan sempat memaki guru tersebut. Puncaknya, Ivan mengumpat dengan nada tinggi dan mengancam untuk membawa masalah tersebut ke pihak kepolisian, mulai dari Polres hingga Polda, jika pihak sekolah tidak bisa memediasi permasalahannya.
Baca Juga : Viral! Pelajar di Surabaya Dipaksa Sujud dan Menggonggong oleh Wali Murid
Ida Bagus Putu Widnyana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kasi Pidum Kejari Surabaya, menyatakan bahwa pihaknya fokus pada pembuktian dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa. Terkait dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Jaksa menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai.
"Fakta-fakta yang terungkap di persidangan sudah jelas. Kami sebagai penuntut umum fokus pada pembuktian unsur-unsur yang ada dalam persidangan. Untuk hal-hal di luar itu, kami akan menilai sesuai dengan fakta yang ada. Mengenai tuduhan memaki guru, saksi telah menyampaikan ada umpatan yang keluar, namun terdakwa sempat membantahnya," ungkap Bagus.
Sementara itu, Billy Handiwiyanto, kuasa hukum Ivan, menanggapi kesaksian guru-guru tersebut dengan membantah tuduhan bahwa ucapan Ivan merupakan umpatan. Pihaknya menegaskan bahwa mereka fokus pada fakta bahwa tidak ada ancaman kekerasan sebagaimana dakwaan yang diajukan oleh JPU.
"Terkait pernyataan saksi yang memiliki konsekuensi penting, kami menyayangkan kedua saksi sepakat menyatakan Ivan membentak, padahal itu tidak terjadi. Kami harap saksi introspeksi diri atas kesaksian yang disampaikan," ujar Billy.
Terkait dengan proses hukum, pihak sekolah menyatakan bahwa mereka menempuh jalur hukum untuk melindungi kepentingan siswa dan institusi sekolah agar tidak tercemar dengan aksi kekerasan dan tindakan main hakim sendiri.
Sidang ini terus berlanjut dan akan segera memasuki tahap pembuktian lebih lanjut.
Editor : M Fakhrurrozi