SIDOARJO - Sidang lanjutan dengan terdakwa Ari Suryono dan Siskawati dalam dugaan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) kabupaten Sidoarjo masih di gelar di pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Senin siang (15/07/2024). Dalam sidang keterangan saksi menjelaskan hasil pemotongan dana insentif mengalir ke oknum kejaksaan Sidoarjo hingga 400 juta rupiah.
Sidang lanjutan dugaan pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo dengan terdakwa Ari Suryono dan Siskawati kembali digelar di pengadilan negeri Tipikor jalan Raya kabupaten Juanda Senin siang (15/07/2024).
Dari tujuh orang saksi yang dihadirkan, salah satunya yakni kabid pajak BPPD kabupaten Sidoarjo Abdul Mutholib yang mengungkapkan fakta persidangan jika besaran insentif pegawai di potong setiap tiga bulan sekali tersebut tidak sama.
Semakin tinggi jabatan maka potongan semakin keci dan sebaliknya jika jabatannya rendah atau pegawai biasa maka potongan lebih besar mencapai 24 juta rupiah dan hanya kepala BPPD yang tak mendapat potongan tersebut.
Baca Juga : Kejari Sidoarjo Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek Saluran Air
Saksi juga berkali-kali menyebut sebagaian uang yang disebut uang sedekah itu juga diberikan oleh Sandro pegawai BPPD ke seorang oknum pejabat di kejaksaan negeri Sidoarjo dengan total sebesar 400 juta rupiah.
Menurut Erlan Jaya kuasa hukum Siska Wati, dana tersebut menurut saksi sebagai dana keamanan. Selain it ada pula setoran ke oknum DPRD Sidoarjo yang akan diungkap di persidangan ke depan.
Sementara sebelum ketua majelis hakim menutup sidang, kedua terdakwa mengajukan pembukaan pemblokiran rekeningnya kepada JPU dari KPK melalui majelis hakim untuk memenuhi kebutuhan terdakwa dan keluarganya. Sidang akan kembali di gelar dengan agenda pemeriksaan saksi lain.
Baca Juga : Inovasi SI MOLA: Kejari Sidoarjo Hadirkan Pelayanan Hukum di Hari Libur
Editor : Ferry Maulina