PONOROGO - Pemerintah Kabupaten Ponorogo akhirnya menutup dan menggusur kawasan Pasar Janti di Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan. Kawasan yang selama lebih dari 40 tahun dikenal sebagai lokalisasi itu kini resmi ditutup sebagai bagian dari upaya penataan kota sekaligus menjaga ketertiban sosial.
Penggusuran dilakukan terhadap puluhan bangunan permanen yang berdiri di sekitar pasar. Selama ini, Pasar Janti memiliki dua wajah: bagian depan digunakan warga untuk aktivitas UMKM, sementara bagian belakang dikenal sebagai tempat praktik prostitusi terselubung.
Kepala Desa Ngrupit, Suherwan, mengatakan langkah penggusuran ini merupakan komitmen pemerintah desa dan kabupaten untuk menata kembali fungsi pasar agar sesuai peruntukannya. “Kami mendukung penuh kebijakan ini demi ketertiban masyarakat serta mengembalikan fungsi pasar yang sebenarnya,” ujarnya.
Namun, kebijakan ini menyisakan cerita bagi sebagian warga. Sejumlah pemilik ruko mengaku kehilangan bangunan yang sudah mereka miliki sejak puluhan tahun lalu. Mereka menyayangkan tidak adanya bentuk ganti rugi dari pemerintah.
Baca Juga : Doa Bersama dan Nyalakan Lilin, Driver Online Tuntut Keadilan untuk Affan Kurniawan
“Saya beli ruko ini sudah lama, tapi sekarang digusur begitu saja tanpa ada kompensasi,” kata Wati, salah seorang pemilik ruko.
Dengan penutupan Pasar Janti, Pemkab Ponorogo berharap kawasan tersebut benar-benar bersih dari aktivitas lokalisasi. Ke depan, kawasan pasar akan difungsikan kembali sesuai peruntukannya sehingga bisa memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat sekitar.(milan)
Editor : JTV Madiun