PROBOLINGGO - Warga di Dusun Duren, Desa Gayungan, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, sempat digegerkan dengan penemuan sesosok bayi perempuan yang tewas di pinggir sungai pada Kamis (7/11/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil menangkap pasangan kekasih yang membuang bayi hasil hubungan gelap mereka sejak Januari 2024.
Bayi tersebut ditemukan pada Selasa (5/11/2024), dalam kondisi mengenaskan di pinggir sungai Desa Gayungan, dengan bagian tangan yang tidak utuh dan luka menganga di perutnya.
Setelah menerima laporan, anggota gabungan Polsek Krucil dan Satreskrim Polres Probolinggo Kota langsung melakukan penyelidikan.
Sepekan usai laporan diterima, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku yang merupakan pasangan kekasih berusia remaja, yaitu Y (18) warga Desa Seneng, Kecamatan Krucil, dan MR (17), yang masih seorang pelajar.
Y dan MR kerap melakukan hubungan intim layaknya suami istri hingga MR hamil, dan berusaha menyembunyikan kehamilannya dengan mengenakan pakaian longgar.
Pada saat persalinan, MR melahirkan di dalam kamar mandi dengan bantuan kekasihnya, Y. Setelah bayi lahir, Y kemudian membawa jasad bayi tersebut ke pinggir sungai untuk dibuang.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, mengungkapkan bahwa bayi ditemukan dalam kondisi mengenaskan yang diduga karena gigitan hewan buas.
"Bayi ditemukan dengan kondisi badan yang tidak utuh, bagian tangan dan organ lain sudah hilang, dugaannya karena bau amis darah yang masih melekat pada bayi ini mengundang hewan buas untuk datang," ujar AKP Putra, Kamis (14/11/2024).
Dari hasil olah TKP, barang bukti berupa pakaian daster yang digunakan oleh tersangka MR untuk membungkus jasad bayi juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 305 tentang Pembunuhan, Pasal 306 tentang Pembunuhan yang Ditinggalkan, dan Pasal 307 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Kasus ini mengundang keprihatinan mendalam dari masyarakat dan menjadi peringatan akan pentingnya kesadaran akan tanggung jawab sosial, terutama dalam hubungan yang belum sah.
Polisi berjanji akan memproses hukum kedua pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk memberi efek jera dan keadilan bagi bayi yang tak berdosa.(Farid Fahlevi/Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe