BANYUWANGI - Unit Reskrim Polsek Wongsorejo membekuk AW, 41 tahun, warga Desa Sumberkencono, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Pelaku AW ditangkap atas dugaan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam pada malam tahun baru, Selasa, 31 Desember 2024. Korbannya, Su, 36 tahun, Kampung Jelun, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.
Sabtu, 11 Januari 2025. Tersangka berhasil di tangkap bersama personel Koramil," jelas Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan.
Aksi penganiayaan yang dilakukan AW ini terjadi sekitar pukul 21.20 WIB di Jl. Hasanudin depan RTH Desa Sumberkencono, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Pelaku menganiaya korban dengan cara membacokkan sebilah parang pada korban.
Sebelum kejadian, menurut Eko, korban menunggu temannya di sekitar RTH. Pelaku saat itu berada di seberang jalan sedang minum-minuman keras bersama dua rekannya. Tak berselang lama, pelaku mengambil sebilah parang dari sepeda motornya.
Pelaku langsung menghampiri korban yang posisinya masih berada di atas sepeda motor. Sesaat kemudian, tersangka menanyakan identitas korban. Sesaat kemudian, tersangka langsung mengayunkan parang ke arah kepala korban dan dilanjutkan ke arah perut bagian kanan korban.
Sabetan senjata tajam pelaku mengakibatkan luka robek pada perut bawah sebelah kanan korban. Setelah itu, korban berusaha menghindar dari serangan parang yang dilakukan pelaku.
Selanjutnya korban berinisiatif ke Puskesmas Bajulmati untuk mendapatkan perawatan. Setelah dirawat, korban melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Wongsorejo.
Atas laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada hari Sabtu, 11 Januari 2025. Kemudian tersangka diamankan ke Polsek Wongsorejo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," pungkasnya.
Handoko Khusumo
Editor : JTV Banyuwangi