Satnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama Agustus 2025. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 10 tersangka beserta barang bukti dalam jumlah besar.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan, barang bukti yang disita terdiri dari sabu seberat 4.430,53 gram atau seberat lebih 4,4 kilogram sabu.
Selain itu ada juga 4.726 butir ekstasi, 332,48 gram ganja, dan 2.552 butir obat daftar G. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp2,2 juta, empat unit sepeda motor, 14 unit ponsel, dan enam timbangan digital.
“Dari delapan kasus ini, ada dua tersangka dengan barang bukti terbanyak yang kami ungkap pada Sabtu, 9 Agustus 2025,” ungkap Rama saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (15 Agustus 2025).
Baca Juga : Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Asal Banyuwangi, Sita Lebih dari 600 Gram Sabu
Ia menerangkan, dua tersangka itu adalah IS alias Kacong dan R alias Kimin, keduanya warga Dusun Tugurejo, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari.
Awalnya polisi menangkap tersangka pertama IS di rumahnya sekira pukul 00.30 WIB.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penggeledahan di kediamannya,” ujar Rama.
Baca Juga : Bandar Sabu DPO Asal Bangkalan Diringkus, Polisi temukan Narkoba dan Senpi
Dari tangan IS, polisi menemukan 4.077,9 gram sabu yang dikemas menjadi lima paket, serta 4.490 butir ekstasi yang dibagi dalam 18 paket.
Hasil pengembangan mengarah pada tersangka kedua, R alias Kimin, yang juga tinggal di Dusun Tugurejo. Penangkapan dilakukan hanya setengah jam setelah IS diamankan, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Baca Juga : Edarkan Pil Koplo Residivis Sabu Kembali Tertangkap
“Dari R alias Kimin, kami menyita 317,87 gram sabu dalam 12 paket dan satu plastik berisi 236 butir ekstasi,” beber Rama.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku baru dua bulan menjalankan bisnis haram tersebut. Namun, polisi masih terus mengembangkan penyelidikan, termasuk menelusuri sumber pasokan barang bukti.
“Barang bukti ini disuplai dari luar daerah,” terangnya.
Baca Juga : Polres Batu Berhasil Ringkus 26 Tersangka Penyalagunaan Narkoba
Rama menyebut, sabu itu awalnya berjumlah lima kilogram saat diterima tersangka. Dalam waktu dua bulan, jumlahnya berkurang sekitar 7 ons karena telah diedarkan.
“Ini masih terus kami tracing (jalur distribusi dan jaringan pemasoknya),” tegas Rama.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp13 miliar.
Baca Juga : Puluhan Tersangka Pengedar Narkotika Diamankan Polisi
“Kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Banyuwangi,” tegas Rama.
Handoko Khusumo
Editor : JTV Banyuwangi