MAGETAN - Kabar mengejutkan datang dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan. Sekretaris DPRD (Sekwan) Magetan, Jaka Risdiyanto, resmi mengajukan pengunduran diri meski baru beberapa waktu dilantik dan menjalankan tugasnya.
Pengunduran diri tersebut diajukan pada Rabu dan telah diterima oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Magetan. Saat ini, proses administrasi masih berjalan sebelum keputusan resmi ditetapkan.
Kepala BKPSDM Magetan, Masruri, membenarkan adanya pengajuan tersebut. Ia menyebutkan bahwa surat pengunduran diri telah diterima dan sedang diproses sesuai prosedur yang berlaku.
“Benar, surat pengunduran diri sudah kami terima. Saat ini masih dalam proses administrasi dan akan segera kami ajukan untuk mendapatkan persetujuan Bupati,” ujar Masruri.
Baca Juga : Serangan Tikus Dan Wereng Muncul, Petani Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Menurutnya, keputusan mundur diambil karena faktor kesehatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Jaka Risdiyanto diketahui mengalami hipertensi sehingga membutuhkan penanganan serta pemulihan secara intensif.
Alasan kesehatan tersebut juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan laboratorium yang menjadi dasar pengajuan pengunduran diri.
Secara administratif, proses selanjutnya adalah pengajuan kepada Bupati Magetan untuk mendapatkan persetujuan resmi. Setelah disahkan, posisi Sekretaris DPRD akan diisi sementara oleh pelaksana harian (Plh).
Baca Juga : TPS Parang Disegel Warga, DLH Magetan Soroti Pelanggaran SOP Pengelolaan Sampah
Pengunduran diri ini menjadi perhatian publik karena Jaka Risdiyanto baru saja dilantik pada 10 Maret 2026 di Pendopo Surya Graha. Sebelumnya, ia menjabat sebagai staf ahli di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan.
Dengan usia dan pengalaman yang masih produktif, ia dinilai masih memiliki peluang besar untuk melanjutkan karier di dunia birokrasi.
Cepatnya pengunduran diri dari jabatan strategis ini pun menjadi sorotan, mengingat peran Sekretaris DPRD sangat penting dalam mendukung kinerja lembaga legislatif daerah.
Baca Juga : TPA Milangasri Kritis, DLH Magetan Akui Kapasitas Penampungan Sampah Sudah Maksimal
Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Magetan masih menunggu keputusan resmi dari Bupati terkait pengunduran diri tersebut. Sambil menunggu penetapan, posisi Sekwan akan diisi sementara oleh pelaksana harian guna memastikan roda organisasi tetap berjalan.
Editor : JTV Madiun



















