PASURUAN - Polisi akhirnya menetapkan security pabrik PT Kaboki di Kabupaten Pasuruan yang terbakar pada sabtu (18/5/2024) lalu menjadi tersangka. Pelaku mengakui perbuatannya telah membakar pabrik karena sakit hati terkait pemutusan kerja oleh perusahaannya.
Kasat Reskrim Polres pasuruan, AKP Ahmad Doni Meidianto mengatakan menetapkan Soehartono (52) karena terbukti melakukan pembakaran terhadap pabrik tempatnya bekerja.
“Kami telah menetapkan Soehartono sebagai tersangka setelah hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya,” kata AKP Ahmad Doni Meidianto
AKP Ahmad Doni Meidianto, menambahkan tersangka mengaku jika perbuatannya dilakukan dengan sengaja dan menyiapkan untuk membakar pabrik tempatnya bekerja lantaran sakit hati karena akan ada pengurangan pegawai.
Baca Juga : Rumah Warga di Jombang Ludes Terbakar, Diduga Akibat Konsleting Listrik
“Pengakuan tersangka sengaja dan telah menyiapkan membakar pabrik karena emosi sesaat, setelah ada pemberitahuan pengurangan karyawan ditempat kerjannya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana 4 tahun penjara. Sementara, akibat aksi yang dilakukan tersangka membakar pabrik, diperkirakan perusahaan mengalami kerugiaan hingga puluhan miliar rupiah. (Abdul Majid)
Editor : Bagus Setiawan