Menu
Pencarian


Sebut Sidang Ilegal, Ahli Pihak Gibran Diusir Hakim MK

Portaljtv.com - Jumat, 2 Oktober 2026 13:09
Sebut Sidang Ilegal, Ahli Pihak Gibran Diusir Hakim MK
Momen ahli pihak terkait Gibran diminta keluar ruang sidang oleh hakim MK setelah menyebut persidangan ilegal. (Foto: Dok. YouTube MK)

JAKARTA - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) diwarnai oleh momen menarik terkait perdebatan status keabsahan persidangan, Kamis (1/10/2026).

Ahli hukum tata negara M. Rullyandi yang diajukan oleh relawan Militan Gibran 08 Nusantara sebagai pihak terkait dipersoalkan oleh majelis hakim karena pernah menyebut persidangan gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di MK sebagai persidangan yang ilegal.

Hakim Konstitusi Arsul Sani kemudian meminta klarifikasi langsung kepada Rullyandi terkait pernyataannya dalam sebuah tayangan talkshow televisi yang juga menyebut Ketua MK berstatus ilegal.

"Ini saya perlu klarifikasi terlebih dahulu untuk Ahli Saudara Muhammad Rullyandi, ya. Saya kebetulan menonton melihat, ya, talkshow Anda... yang menyatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal," ujar Arsul.

Baca Juga :   Dua Tahun Menjabat, Mengapa Gugatan Keabsahan Ijazah Gibran Baru Masuk MK? Simak 4 Alasan Hukumnya

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua MK sekaligus pemimpin sidang Saldi Isra menegaskan bahwa Rullyandi wajib mencabut pernyataannya terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan, karena tidak mungkin hadir di sidang yang ia tuding ilegal.

"Sebelum menjawab, Anda harus mencabut pernyataan itu. Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian kayak saudara di sini. Karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini," tegas Saldi.

Rullyandi akhirnya menyatakan mencabut pernyataannya khusus di dalam ruang sidang karena merasa berada dalam kondisi tertekan demi menyampaikan pandangan hukumnya.

Baca Juga :   Tak Punya Ijazah SMA, Gibran Digugat ke MK

Walau sempat mencabut pernyataan, majelis hakim setelah bermusyawarah memutuskan bahwa keterangan dari Rullyandi hanya diterima dalam bentuk tertulis dan tidak diperbolehkan memberikan keterangan secara lisan di persidangan.

Hakim Saldi Isra kemudian meminta Rullyandi untuk meninggalkan ruang sidang agar jalannya pemeriksaan dapat dilanjutkan dengan ahli lainnya, yakni Ina Setiawati.

"Anda tidak boleh lagi, sudah cukup. Silakan meninggalkan ruang sidang. Yang lain tidak boleh memberi komentar," ucap Saldi saat mengusir Rullyandi keluar. (Tengku Abdillah Ayyub)

Baca Juga :   Bertemu Wapres Gibran, Nelayan Banyuwangi Minta Penyederhanaan Perizinan

Editor : Iwan Iwe





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.