JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wapres terpilih. Penetapan tersebut disampaikan Ketua KPU Hasyim Asyari dalam rapat pleno terbuka di gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
"Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen," kata Hasyim yang didampingi seluruh komisioner KPU.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka hadir dalam penetapan tersebut. Pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar hadir dalam rapat pleno terbuka tersebut. Sedangkan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo - Mahfud MD tidak hadir dalam agenda tersebut.
Anies Baswedan mengatakan, meskipun ada beberapa catatan dalam sidang MK, pihaknya menghormati proses bernegara. "Ini adalah sebuah proses bernegara dan kita menghormati proses bernegara ini sampai tuntas. Itulah kita hadir bersama di sini menghormati proses," kata Anies.
Baca Juga : Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Presiden Prabowo Titip Pemerintahan ke Wapres Gibran
Rapat pleno digelar dua hari setelah Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa pilpres. Seluruh pasangan calon yang kalah telah secara terbuka memberikan selamat kepada Prabowo - Gibran. Presiden dan wapres terpilih akan diambil sumpah pada 20 Oktober 2024. (sof)
Editor : Sofyan Hendra