SURABAYA - Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya terus mensosialisasikan larangan berjualan daging sapi dari luar kota Surabaya ke pedagang di Pasar Arimbi.
Dalam sosialisasi ini, seluruh pedagang di Pasar Daging Arimbi diminta mengambil dan menjual daging dari hasil pemotongan Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Surabaya. Ini karena daging dari RPH Surabaya telah bersertifikat halal dan memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) serta terjamin Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
Sosialisasi ini sesuai Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Surabaya yang ditujukan kepada pedagang daging Arimbi Surabaya. Dalam Surat Edaran bernomor 500.1.4.3/16112/436.2.1/2024 tertanggal 6 Agustus 2024 yang ditanda tangani elektronik oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya Dr. Ikhsan, S.Psi, MM, menghimbau seluruh pedagang Pasar Daging Arimbi untuk berperan aktif dalam memastikan kualitas daging jualannya, serta mengantisipasi masuknya daging yang tidak berasal dari RPH Kota Surabaya.
“Surat Edaran ini sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kota kepada para pedagang daging sekaligus upaya melindungi konsumen warga Kota Surabaya," ujar Fajar A. Isnugroho, Direktur Utama RPH Kota Surabaya, Jumat (9/8/2024).
Baca Juga : RPH Surabaya Sosialisasi Larang Jual Daging Sapi Gelongongan di Pasar Arimbi
Sosialisasi ini, lanjut Fajar, karena masih ada penjual daging sapi di Jalan Pegirian dan Jalan Arimbi yang masih menjual daging dari luar RPH Kota Surabaya.
"Masih ada pedagang yang mengambil daging dari hasil tempat pemotongan liar di luar Surabaya. Temuan ini dipergoki langsung oleh tim monitoring daging RPH Kota Surabaya bersama DKPP Kota Surabaya pada Bulan Oktober 2023," ungkapnya.
Fajar menambahkan, temuan droping daging dari luar RPH ke sejumlah pedagang di Jalan Pegirian dan Arimbi langsung ditindaklanjuti dengan melakukan sampel dan diuji laboratorium.
"Hasil uji lab mengungkapkan daging sapi tersebut mengandung kadar air sekitar 80 persen. Diduga kuat daging sapi tersebut adalah daging sapi dari hasil sapi gelonggongan yang sangat merugikan konsumen," papar Fajar.
Dengan Surat Edaran Sekda ini, Dirut RPH Kota Surabaya berharap menjadi komitmen bersama seluruh para pedagang di Pasar Daging Arimbi untuk menyediakan daging sapi terbaik untuk masyarakat dari hasil pemotongan RPH Kota Surabaya yang terjamin Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).(Selvi Wang)
Editor : M Fakhrurrozi