Kantor Bea Cukai Banyuwangi memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan barang kena cukai ilegal dengan total nilai mencapai Rp1.254.999.560, Selasa (30 Juni 2026).
Barang yang dimusnahkan terdiri atas 443.296 batang rokok ilegal dan 4.481,95 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan tersebut mencapai Rp788.922.990.
"Barang bukti yang kami musnahkan ini merupakan hasil penindakan akhir tahun 2025 sampai Mei 2026," kata Kepala Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi.
Ia menyebut, pemusnahan merupakan bagian dari tanggung jawab institusinya dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
"Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai Banyuwangi dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus mengamankan hak-hak keuangan negara melalui penegakan hukum yang konsisten," kata Latif.

Barang yang dimusnahkan tersebut, imbuh Latif, telah berstatus Barang Milik Negara dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur sesuai ketentuan yang berlaku.
Rincian barang yang dimusnahkan meliputi hasil tembakau ilegal sebanyak 443.296 batang dengan nilai barang sekitar Rp671,89 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp337,37 juta.
Selain itu, Bea Cukai juga memusnahkan MMEA ilegal sebanyak 4.481,95 liter dengan nilai barang sekitar Rp583,10 juta. Penindakan tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp451,54 juta.
Latif menjelaskan, pemusnahan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku yang memperdagangkan barang kena cukai ilegal dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal sepuluh kali nilai cukai.
Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Modus yang sering ditemukan antara lain penjualan rokok dan MMEA dengan harga jauh lebih murah karena tidak dilekati pita cukai resmi.
"Kami terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah melalui operasi pasar, pengumpulan informasi, serta sosialisasi agar masyarakat tidak membeli maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal," ujarnya.

Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Banyuwangi dan dihadiri sejumlah instansi terkait. Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dan dicacah, sedangkan MMEA ilegal dibuang hingga habis ke media pasir agar tidak dapat dikonsumsi kembali.
Latif menambahkan keberhasilan penindakan tersebut merupakan hasil kolaborasi Bea Cukai Banyuwangi bersama aparat penegak hukum, instansi pemerintah, serta dukungan masyarakat dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Banyuwangi
Handoko Khusumo
Editor : JTV Banyuwangi



















