JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke 26 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pengesahan ini dilakukan setelah seluruh fraksi DPR menyatakan persetujuannya secara serentak yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Proses pembentukan undang-undang ini sendiri berhasil diselesaikan melalui pembahasan yang cukup singkat, yakni kurang dari satu bulan. Proses pengesahan undang-undang ini diawali dengan permintaan persetujuan dari pimpinan dewan kepada seluruh anggota yang hadir.
"Kami akan menanyakan kepada semua fraksi apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan Maharani, dikutip dari Liputan 6, Selasa (21/7/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut menyampaikan apresiasi kepada DPR, khususnya Komisi XI dan panitia kerja, atas rampungnya pembahasan RUU PFII bersama pemerintah. Kehadiran pusat finansial ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional serta meningkatkan posisi tawar Indonesia.
Baca Juga : Atasi Kemacatan Ketapang-Gilimanuk, DPR RI Kumpulkan Stakeholder Bahas Percepatan Pembangunan Dermaga
"Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, dan berintegritas serta berdaya saing global," jelas Purbaya.
Lebih lanjut, Menteri Keuangan menegaskan bahwa UU PFII dibangun di atas tiga pilar utama untuk melengkapi ekosistem jasa keuangan nasional berstandar internasional:
- Pilar pertama: Memperluas akses modal dan investasi melalui masuknya arus modal asing dan investasi portofolio berkualitas guna mendukung pembiayaan jangka panjang serta mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen.
- Pilar kedua: Membangun ekosistem jasa keuangan modern dengan dukungan teknologi, keamanan siber, serta kepastian hukum melalui pembentukan pengadilan dan lembaga arbitrase khusus PFII.
- Pilar ketiga: Meningkatkan daya saing nasional lewat penciptaan lapangan kerja, transfer teknologi, serta pengembangan sumber daya manusia di sektor keuangan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Gerindra sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII, Mohamad Hekal, menyampaikan terima kasih atas berbagai pandangan konstruktif yang diberikan selama pembahasan berlangsung.
Baca Juga : Resmi Disahkan, UU Polri Baru Ubah Aturan Jabatan Sipil hingga Usia Pensiun
“Kami menyampaikan terima kasih atas berbagai pandangan yang konstruktif dari semua fraksi di Komisi XI, pemerintah, stakeholder yang terlibat dalam meaningful participation,” ucap Mohamad Hekal. (Tengku Abdillah Ayyub)
Editor : Iwan Iwe



















